Connect with us

JABODETABEK

Polisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Arogansi penagih utang (debt collector) kembali memakan korban. Seorang debt collector berinisial KS resmi diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bekasi Selatan usai menganiaya seorang warga secara brutal menggunakan kursi kayu hingga berdarah.

Aksi premanisme berkedok penagihan utang di Perumahan Taman Villa Baru Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini sempat terekam kamera CCTV hingga viral dan memicu gelombang kemarahan netizen.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan darurat warga melalui layanan kepolisian 110 pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

“Sesampainya di lokasi, anggota kami mendapati kedua belah pihak sedang cekcok dan melihat satu orang sudah dalam kondisi luka-luka,” ungkap Suparmin di Bekasi, Selasa (11/8/2026).

Petugas bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi bukti tak terbantahkan yang memperlihatkan detik-detik pelaku KS menghantam korban menggunakan kursi hingga menderita luka fisik.

Tanpa perlawanan, KS dan korban langsung diboyong ke Polsek Bekasi Selatan. Korban juga diarahkan untuk melakoni visum guna melengkapi alat bukti penganiayaan.

“Setelah kami mendapatkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, pelaku KS langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” tegas Suparmin.

Usut punya usut, fakta miris terungkap dalam pemeriksaan polisi. Korban yang menjadi sasaran amuk pelaku ternyata bukan pihak yang memiliki tunggakan utang.

Kejadian bermula ketika gerombolan debt collector mendatangi rumah tersebut untuk menagih cicilan mobil milik kekasih korban yang telah menunggak selama sembilan bulan. Lantaran negosiasi dead-lock dan tidak menemukan titik temu, emosi pelaku mendadak memuncak dan berujung pada aksi penganiayaan fisik.

“Karena tidak ditemukan kesepakatan, akhirnya terjadi cekcok. Salah satu debt collector tersebut emosi dan melakukan tindakan pemukulan,” jelas Kapolsek.

Aksi main hakim sendiri ini kini berbuntut panjang bagi KS. Niat hati mengejar setoran, pelaku justru terancam menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.

Polisi mengganjar pelaku dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan ancaman kekerasan.

“Untuk pasal yang disangkakan, yakni penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 446 KUHP dan Pasal 448 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara,” pungkas Suparmin. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version