NUSANTARA
Sekda Sumsel Minta Peralihan Klinik BP KORPRI Tak Ganggu Pelayanan
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra meminta peralihan pengelolaan Klinik BP KORPRI ke RSUD Siti Fatimah segera diselesaikan agar pelayanan kesehatan bagi ASN dan masyarakat tidak terganggu. Proses tersebut dibahas dalam rapat penyerahan pengelolaan Klinik BP KORPRI di Palembang, Jumat (17/7/2026).
“Pada intinya, pengalihan Klinik BP KORPRI ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang ada. Selama ini klinik dikelola oleh Dinas Kesehatan, namun karena ketentuan yang berlaku, pengelolaannya dialihkan ke RSUD Siti Fatimah agar dapat dikembangkan lebih baik dan memenuhi aspek regulasi,” ujar Edward.
Peralihan pengelolaan tersebut dilakukan karena adanya regulasi yang mengharuskan pengelolaan klinik dialihkan dari Dinas Kesehatan kepada rumah sakit. Pemprov Sumsel berharap perubahan manajemen dapat memperkuat pengembangan fasilitas dan meningkatkan kualitas layanan.
Edward menjelaskan Klinik BP KORPRI telah beroperasi sejak 1960. Selama puluhan tahun, fasilitas tersebut memberikan layanan kesehatan bagi ASN Pemprov Sumsel maupun masyarakat umum.
Karena memiliki sejarah panjang dalam pelayanan kesehatan, Edward meminta masa transisi berlangsung sesingkat mungkin. Ia tidak ingin proses administratif membuat pelayanan kepada pasien terhenti terlalu lama.
“Tadi Kepala Dinas Kesehatan sudah menyampaikan pelayanan akan dihentikan sementara pada akhir bulan ini. Saya berharap RSUD Siti Fatimah segera menyusun langkah-langkah agar penghentian pelayanan tidak berlangsung lama,” kata Edward.
Mulai 1 Agustus 2026, Klinik BP KORPRI akan ditutup sementara untuk proses penataan dan pembenahan manajemen. Setelah proses tersebut selesai, layanan diharapkan kembali berjalan dengan sistem pengelolaan baru di bawah RSUD Siti Fatimah.
Edward juga memastikan perubahan pengelola tidak berdampak terhadap tenaga kerja yang selama ini bertugas di Klinik BP KORPRI. Pegawai tetap dapat melanjutkan pengabdian dengan manajemen baru.
“Bagi pegawai yang selama ini bekerja di klinik, tempat pengabdiannya tetap sama, hanya pengelolaannya yang berubah. Jadi saya kira tidak ada persoalan,” tegasnya.
Menurut Edward, peralihan tersebut justru diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan. Pengelolaan oleh rumah sakit daerah dinilai dapat membuka ruang pengembangan klinik agar lebih profesional dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Semoga dengan manajemen RSUD Siti Fatimah, pelayanan Klinik BP KORPRI menjadi semakin maju, profesional, dan prima sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi ASN maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Edward meminta seluruh pihak segera menuntaskan aspek administrasi dan regulasi. Proses tersebut harus dilakukan secara tertib agar peralihan pengelolaan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Segera tindak lanjuti peralihan klinik ini dengan tertib sesuai aturan dan tertib secara administrasi,” pungkas Edward.
Klinik BP KORPRI selama ini menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang melayani kebutuhan ASN Pemprov Sumsel dan masyarakat sekitar. Dengan beralihnya pengelolaan kepada RSUD Siti Fatimah, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan dan manajemen klinik dapat meningkat.
Transisi tersebut menjadi bagian dari penataan layanan kesehatan milik pemerintah daerah. Pemprov Sumsel menargetkan proses peralihan dapat berlangsung efektif tanpa mengurangi hak masyarakat dan ASN untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (YOKE)
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
RIAU10/09/2026 22:00 WIB65 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Bengkalis
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
JABODETABEK11/09/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Mengintai Jakarta Jumat Ini
-
DUNIA11/09/2026 08:00 WIBSerangan Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza
-
NASIONAL10/09/2026 20:00 WIBBNN Usul Vape Dihapus Lewat Perpres