Connect with us

NUSANTARA

Perwira Tinggi TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Aktualitas.id -

Kuasa hukum Maulana memberikan keterangan terkait laporan dugaan perzinahan perwira tinggi TNI AL ke Puspom TNI di Martapura.
Kuasa hukum Maulana memberikan keterangan terkait laporan dugaan perzinahan perwira tinggi TNI AL ke Puspom TNI.

AKTUALITAS.ID – Seorang perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan perzinahan. Laporan yang diajukan Maulana tersebut tercatat dengan Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026 dan kini disebut telah memasuki proses pemeriksaan di Puspom TNI.

“Kami selaku kuasa hukum Saudara Maulana menyampaikan apresiasi kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia, Dan Puspom TNI, Kasat Puspom TNI, serta seluruh penyidik Puspom TNI atas profesionalisme, integritas, dan komitmennya dalam menangani laporan yang diajukan oleh klien kami,” kata juru bicara kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, kepada Aktualitas.id, Jumat (4/9/2026).

Kuasa hukum korban menyebut proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan. Sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan, termasuk dilakukannya konfrontasi antara istri pelapor dengan perempuan yang diduga sebagai istri kedua ES.

“Hal tersebut menunjukkan kesungguhan penyidik Puspom TNI dalam mengungkap fakta hukum penyelidikan atas kasus yang kami laporkan ini secara objektif dan menyeluruh,” ujar Aulia.

Laporan tersebut, berdasarkan keterangan kuasa hukum, berkaitan dengan dugaan perzinahan sebagaimana Pasal 411 KUHP dan/atau Pasal 284 KUHP, dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana Pasal 412 KUHP, serta dugaan pelanggaran ketentuan lain yang disebutkan dalam laporan.

Pihak pelapor juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit berdasarkan sejumlah aturan yang berlaku di lingkungan TNI.

Kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, pihaknya berharap Puspom TNI mengambil langkah hukum lanjutan apabila hasil pemeriksaan telah memenuhi ketentuan pembuktian.

“Kami menghormati sepenuhnya asas praduga tidak bersalah. Namun demikian, setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan serta berbagai tindakan pemeriksaan telah dilakukan, kami berharap penyidik Puspom TNI segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Aulia.

Pelapor meminta ES ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan unsur tindak pidana dinilai terpenuhi. Pihaknya juga meminta perkara diproses hingga Oditurat Militer apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

“Kami juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pelapor menyebut perkenalan istrinya dengan ES bermula sekitar Mei 2025. Istri pelapor kemudian disebut meninggalkan rumah di Martapura sejak Oktober 2025 dan kembali pada Februari 2026.

Kuasa hukum mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Puspom TNI, antara lain foto, bukti pemesanan tiket pesawat dan hotel, transfer uang, percakapan WhatsApp, serta keterangan saksi yang disebut mengetahui hubungan antara istri pelapor dan terlapor.

Pihak pelapor berharap pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Jika dugaan tindak pidana, pelanggaran disiplin, atau kode etik nantinya terbukti melalui proses hukum, kuasa hukum meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hukum harus berdiri tegak tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan,” pungkas Aulia.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan whatsaap kepada Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul belum mendapatkan tanggapan.

TRENDING

Exit mobile version