Connect with us

NUSANTARA

Diduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Seorang Relationship Manager (RM) Briguna Bank BRI Cabang Lubuklinggau berinisial DW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan setelah diduga menggelapkan dana milik tujuh nasabah yang melakukan proses take over kredit. Total kerugian para nasabah dalam perkara tersebut mencapai Rp2,14 miliar.

“Pelaku merupakan RM Briguna di Bank BRI Cabang Lubuklinggau. Modusnya dengan melakukan pendampingan terhadap debitur yang melakukan take over kredit,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan, Kamis (3/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Bank BRI Cabang Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kurniawan menjelaskan, perkara bermula ketika sejumlah nasabah melakukan take over kredit dari dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Indonesia dan Bank Mandiri, ke BRI.

Dalam proses tersebut, DW diduga mendampingi para debitur sekaligus meminta tujuh nasabah menarik dana pinjaman yang telah dicairkan oleh BRI.

Dana itu kemudian diserahkan kepada DW dengan alasan akan digunakan untuk melunasi sisa kredit para nasabah di bank sebelumnya.

Namun, uang yang telah diterima tersebut diduga tidak disetorkan kepada BSI maupun Bank Mandiri sebagaimana tujuan awal.

“Uang yang telah diterima DW tidak diserahkan kepada pihak BSI maupun Bank Mandiri. Dana tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kurniawan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, tujuh nasabah mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp2,14 miliar.

Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau pada Kamis, 21 Mei 2026. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Pimpinan Cabang Bank BRI Lubuklinggau juga dipanggil penyidik dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, polisi mengamankan DW dan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis, 3 September 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi nota dinas permohonan pelunasan debitur dari instansi Lapas Surulangun, rekening koran atas nama salah satu debitur, enam bundel berkas perjanjian kontrak kredit BRI, dua lembar surat keputusan pengangkatan atas nama DW, serta surat pernyataan yang ditandatangani DW di atas materai.

Atas perkara tersebut, DW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Polisi masih mendalami perkara untuk mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan dana take over kredit yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah tersebut.

TRENDING

Exit mobile version