Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Awal September

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir berakhir tak perlu langsung berdesakan di kantor pelayanan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus mendatangi Satpas. Namun, pengendara diminta tidak menunda-nunda pengurusan karena SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Berdasarkan informasi melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut titik layanan SIM Keliling yang disiapkan di sejumlah wilayah Jakarta:

Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan.

Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Bagi pengendara yang terlambat memperpanjang hingga masa berlaku SIM habis, layanan keliling bukan lagi solusi. Pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Karena itu, warga diimbau mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum terlambat. Menunda satu hari saja setelah masa berlaku berakhir dapat membuat proses administrasi berubah menjadi pengajuan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan, pemerintah menetapkan tarif sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut merupakan tarif perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP. Pemohon juga perlu memperhatikan persyaratan administrasi dan layanan pendukung yang tersedia di lokasi.

Jadi, jangan tunggu SIM benar-benar habis masa berlakunya. Catat lokasi terdekat dan manfaatkan layanan SIM Keliling sebelum terlambat! (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version