Connect with us

JABODETABEK

Nyawa Driver Online Melayang Disiram Air Keras, Pelaku Cuma Divonis 10 Tahun Penjara

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong jatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana karena terbukti lakukan pencurian diawali kekerasan hingga korban tewas. Ridwan terbukti siram air keras saat hendak curi mobil sopir taksi online M Yoga Firdaus!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian amar putusan hakim dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Minggu (30/8/2026).

Putusan diketok majelis hakim diketuai Rachmat Kaplale dengan anggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama pada 13 Agustus lalu. Vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa uraikan peristiwa terjadi di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Bogor, April 2025. Terdakwa awalnya beli air keras di toko di Sukabumi.

8 April 2025, terdakwa pesan layanan taksi online pakai akun Silvi dari titik jemput di Parung Kuda, Sukabumi, tujuan ke Depok. Korban M Yoga Firdaus terima pesanan dan jemput terdakwa pakai mobil Suzuki Ertiga.

“Saat terdakwa bertemu dengan korban, terdakwa meminta korban untuk melakukan pengantaran ke lokasi tujuan secara offline, sehingga korban membatalkan pesanan layanan mobil yang terdakwa buat,” tulis jaksa.

Dalam perjalanan, terdakwa duduk kursi tengah belakang jok sopir. Bawa air keras yang dibeli sebelumnya.

“Bahwa di pertengahan perjalanan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu, terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan duduk di kursi tengah di belakang jok sopir/korban. Lalu terdakwa membuka tutup botol yang berisi air keras tersebut dan menyiramkannya dari atas kepala korban sampai air keras tersebut mengalir ke depan wajah dan pundak hingga ke bagian bawah tubuh korban,” ujar jaksa.

Korban kesakitan karena air keras dan keluar dari mobil cari bantuan. Saat korban keluar, terdakwa bawa kabur mobil dan tinggalkan lokasi serta tinggalkan korban luka bakar akibat air keras.

Botol bekas air keras dibuang di pinggir jalan Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Warga kemudian lihat korban jalan kaki keluar dari tol dan minta tolong dibawa ke rumah sakit.

Saksi sebut korban jalan sempoyongan kondisi luka di wajah dan ada cairan keluar dari mulut serta tercium aroma sangat menyengat. Korban terjatuh di jalan saat dekat Kantor Desa Pandansari.

Warga hampiri korban dan lapor polisi. Polisi bawa korban ke RSUD Ciawi.

Korban sempat dirawat intensif di ICU RSUD Ciawi. Namun nyawa tak tertolong dan meninggal di RSUD Ciawi 13 April 2025.

Polisi kemudian lakukan penyelidikan hingga penangkapan. Jaksa sebut terdakwa simpan mobil di kebun singkong milik orang tuanya dan telah jual seharga Rp 22 juta. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version