NASIONAL
Komisi III DPR Beberkan Daftar 13 Pidana
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI akhirnya bongkar daftar maut dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ada 13 jenis kejahatan yang asetnya bisa dirampas negara, dari korupsi hingga perdagangan orang!
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan daftar itu hasil riset mendalam dan masukan para ahli, plus perbandingan aturan perampasan aset di berbagai negara.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).
Para ahli minta ada pembatasan. Hanya tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tingkat keseriusan tinggi dan berdampak ekonomi ke publik yang masuk.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.
Rujukannya internasional. Di Selandia Baru, perampasan aset tanpa putusan pidana berlaku untuk kejahatan signifikan, ancaman penjara lebih dari 5 tahun, dan nilai di atas NZ$30 ribu. Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga punya aturan serupa untuk kejahatan serius.
Habiburokhman menegaskan RUU ini harus efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Berikut 13 tindak pidana yang bisa dirampas asetnya:
Tindak pidana korupsi;
Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
Tindak pidana terorisme;
Tindak pidana penyelundupan manusia;
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
Tindak pidana di bidang kehutanan;
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
Tindak pidana di bidang perpajakan;
Tindak pidana di bidang perbankan;
Tindak pidana di bidang perasuransian;
Tindak pidana di bidang pertambangan;
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
Tindak pidana perdagangan orang.
Koruptor, bandar narkoba, teroris, penyelundup, perusak hutan dan tambang ilegal siap-siap dimiskinkan! (Bowo/Mun)
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok
-
NASIONAL29/08/2026 09:00 WIBGus Yahya Pede LPJ Tak Akan Ditolak
-
RIAU29/08/2026 12:30 WIBPolda Riau Awasi Area Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NUSANTARA29/08/2026 20:00 WIBMerapi Bergolak! Awan Panas Melesat hingga 2.000 Meter
-
DUNIA29/08/2026 15:00 WIBSaudi : Tak Ada Damai dengan Israel Tanpa Palestina Merdeka
-
NASIONAL29/08/2026 16:00 WIBJakarta Ricuh, Polda Metro Belum Pastikan Keterlibatan Ormas
-
NUSANTARA29/08/2026 08:30 WIBAnggota Propam Polda Sulteng Tembak Jukir