NASIONAL
Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini
AKTUALITAS.ID – Senjata pamungkas untuk memiskinkan para koruptor akhirnya menemui titik terang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya tengah mengebut penyusunan RUU Perampasan Aset dan memastikan rancangan undang-undang tersebut resmi disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI, Desember 2026.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa setelah memperhitungkan masa reses, parlemen kini hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan aturan krusial ini.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Hingga saat ini, Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kunjungan kerja ke daerah demi menjaring masukan publik. Mengingat mepetnya waktu, masyarakat yang masih ingin memberi masukan diimbau menyampaikannya secara tertulis.
Ia menekankan bahwa dukungan masyarakat sangat masif agar RUU ini segera disahkan. Namun, penyusunannya tetap dilakukan secara ekstra cermat demi mencegah timbulnya celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di masa depan. (Andrey/Mun)
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL25/08/2026 09:00 WIBBMKG Ungkap Asap Karhutla Kalimantan Bisa Menembus Negara Tetangga
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan
-
DUNIA25/08/2026 15:00 WIBInggris Buka Akses Teknologi Rudal ke Ukraina