NASIONAL
Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini
AKTUALITAS.ID – Senjata pamungkas untuk memiskinkan para koruptor akhirnya menemui titik terang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya tengah mengebut penyusunan RUU Perampasan Aset dan memastikan rancangan undang-undang tersebut resmi disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI, Desember 2026.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa setelah memperhitungkan masa reses, parlemen kini hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan aturan krusial ini.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Hingga saat ini, Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kunjungan kerja ke daerah demi menjaring masukan publik. Mengingat mepetnya waktu, masyarakat yang masih ingin memberi masukan diimbau menyampaikannya secara tertulis.
Ia menekankan bahwa dukungan masyarakat sangat masif agar RUU ini segera disahkan. Namun, penyusunannya tetap dilakukan secara ekstra cermat demi mencegah timbulnya celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di masa depan. (Andrey/Mun)
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
JABODETABEK13/10/2026 05:30 WIBBMKG: Selasa Jakarta Berawan Seharian
-
EKBIS12/10/2026 20:00 WIBEkonom Sebut RUU Migas Berpotensi Amputasi Pertamina
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
POLITIK12/10/2026 19:00 WIBPKB: Prabowo Layak Pimpin Indonesia Dua Periode
-
EKBIS13/10/2026 05:00 WIBRahasia Angin Sudah Dijelaskan Al-Qur’an 14 Abad Lalu
-
RAGAM13/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Temukan Cara Membunuh HIV yang Bersembunyi