NASIONAL
Prabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto melayangkan ancaman keras bagi korporasi yang bermain-main dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam rapat penanganan karhutla di Posko Aju Riau, Senin (24/8/2026), Presiden menegaskan pemerintah tidak akan segan mencabut seluruh izin usaha perusahaan yang terbukti menjadi biang kerok karhutla.
Prabowo memerintahkan seluruh lini penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga Intelijen untuk bergerak cepat menyisir indikasi keterlibatan aktor intelektual di balik perambahan dan pembakaran lahan.
“Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki. Intelijen, selidiki! Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut,” tegas Prabowo di hadapan jajaran pejabat penanganan karhutla.
Sikap tanpa kompromi ini dipertegas dengan peringatan langsung kepada para pemilik modal. “Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main,” tambahnya.
Langkah tegas Kepala Negara ini langsung disusul dengan temuan di lapangan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan bahwa saat ini terdapat empat perusahaan di Kalimantan Barat yang telah masuk dalam radar proses penyelidikan hukum.
“Ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan di Kalimantan Barat. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu, akan kita tindak dan mungkin sampai kepada pencabutan izin,” ujar Prasetyo di Palangkaraya.
Selain ancaman sanksi pidana dan administratif bagi perorangan maupun korporasi, pemerintah tetap membuka pintu edukasi bagi warga lokal. Prabowo menginstruksikan agar proses pembukaan lahan masyarakat diatur secara resmi melalui bantuan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta dukungan pembiayaan KUR atau koperasi—tanpa harus dibakar secara liar. (Andrey/Mun)
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan
-
RIAU25/08/2026 15:30 WIBTitik Api Pelalawan Turun 50%
-
DUNIA25/08/2026 15:00 WIBInggris Buka Akses Teknologi Rudal ke Ukraina
-
NUSANTARA25/08/2026 20:00 WIBRatusan Hektare Tahura Arjuno Hangus Dilalap Api
-
RIAU25/08/2026 19:30 WIBPadamkan Api Karhutla, Kapolres Pelalawan Terima 30 Unit Oksigen Portabel untuk Personel