Connect with us

NASIONAL

Pengamat: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

Aktualitas.id -

Ilustrasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi menjadi bumerang jika salah arah. Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti mengusulkan agar nomenklatur RUU tersebut diubah total menjadi RUU Melindungi Aset Rakyat dan Pemulihannya demi mencegah praktik pencurian aset secara legal oleh negara.

Usulan tajam ini disuarakan Bambang saat Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

“Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset malah melegalisir penyalahgunaan kewenangan menjadi pencurian aset secara legal,” tegas Bambang di hadapan anggota dewan.

Mantan pimpinan redaksi ini mengingatkan bahwa tanpa koridor hukum yang kukuh, RUU tersebut berisiko memberikan taring berlebihan kepada pejabat publik untuk merampas hak milik pribadi. Ia pun menyodorkan 10 syarat ketat agar produk hukum ini tidak berbalik menjadi alat intimidasi politik.

Poin utama yang disorot meliputi kewajiban putusan pengadilan yang independen untuk perampasan permanen, beban pembuktian yang tetap wajib ditanggung negara, serta pembatasan ketat penyitaan tanpa sidang hanya pada situasi darurat yang dirumuskan tanpa celah multi-interpretasi.

Bambang juga menegaskan kekayaan yang belum tuntas dijelaskan tidak bisa langsung dicap sebagai hasil kejahatan. Perlindungan hukum wajib diberikan kepada pihak ketiga beriktikad baik dan pasangan yang tidak bersalah.

“Harus ada hubungan faktual antara tindak pidana dan aset, pengelolaan aset wajib transparan, serta harus tersedia kompensasi jika terjadi kekeliruan perampasan. Paling krusial, penyalahgunaan kewenangan demi motif politik harus dilarang tegas,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version