NASIONAL
Komisi III Gas RUU Perampasan Aset Saat Reses
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI berjanji tidak akan bersantai meski parlemen segera memasuki masa reses. Sebaliknya, mereka menjadwalkan delapan hari kerja ekstra secara maraton untuk mengebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama dinanti publik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini berstatus “super prioritas”. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan terus digeber untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, tanpa terpotong jadwal libur reses.
“Yang jelas kami all out, super prioritas. Ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan kalau bisa, penyerapan aspirasi ini kita gelar sampai malam-malam,” tegas Habiburokhman saat menerima audiensi Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Rabu (23/9/2026).
Di tengah desakan publik yang mempertanyakan lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset sejak diusulkan pada 2008, Habiburokhman meminta masyarakat bersikap objektif. Ia menolak jika formasi DPR periode saat ini disalahkan atas dosa masa lalu parlemen.
Menurutnya, struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Komisi III saat ini sudah jauh berbeda, didominasi oleh wajah-wajah baru yang tidak ikut campur dalam penundaan di periode sebelumnya.
“Kalau kita membahas kinerja DPR, kurang fair kalau menggeneralisir dari periode ke periode. Kawan-kawan di Komisi III saat ini 65 persennya adalah anggota baru. Tahun 2008 itu belum ada yang duduk di Komisi III,” belanya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa prioritas utama Komisi III saat baru menjabat pada 2024 lalu adalah merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah proses alot selama lebih dari satu tahun itu selesai, barulah DPR mengalihkan seluruh tenaganya untuk RUU Perampasan Aset.
“Makanya ketika kami masuk di periode ini, yang pertama kami gas itu KUHAP. Begitu KUHAP selesai setahun lebih, sekarang langsung kita gas RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.
Langkah memangkas masa reses ini diklaim sebagai bukti keseriusan dewan. Delapan hari ke depan akan menjadi pembuktian apakah RUU yang menjadi “mimpi buruk” para koruptor ini benar-benar bisa segera disahkan, atau sekadar manuver politik di tengah tingginya tekanan publik. (Andrey/Mun)
-
RIAU23/09/2026 11:45 WIBWartawan dan Pejabat Bengkalis Adu Mekanik di Haornas 2026
-
NASIONAL22/09/2026 19:00 WIBDPR Bongkar Skandal Label Gizi Beras
-
NASIONAL23/09/2026 06:00 WIBDPR: Jangan Tunggu Kapal Tenggelam Baru Bergerak
-
POLITIK22/09/2026 20:00 WIBPengamat: Syarat DPR 5% Bikin Partai Gerakan Rakyat Kelabakan
-
POLITIK23/09/2026 11:00 WIBPuan: Wacana Capres 2 Partai Belum Resmi
-
DUNIA23/09/2026 00:00 WIBSerangan Saudi Hantam Mokha, Anak-anak Jadi Korban
-
EKBIS23/09/2026 11:15 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,63 Juta
-
NUSANTARA23/09/2026 12:15 WIBDosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan