POLITIK
Kubu Gibran Tegas: Mandat Wapres Berlaku Hingga 2029
AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai sikap Gibran yang tidak mundur dari jabatannya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari tim hukum Gibran.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan hasil Pilpres maupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Rullyandi, putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres yang diajukan kembali berujung pada amar putusan niet ontvankelijke verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima. Karena itu, kata dia, tidak ada perubahan status hukum terhadap hasil pemilu yang telah memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Putusan MK tidak mengubah keadaan hukum apa pun terhadap hasil pemilu yang telah dimenangkan Prabowo-Gibran sebagai hasil pemilu yang sah untuk menjalankan mandat konstitusional hingga 2029,” ujar Rullyandi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi tidak terdapat perintah yang membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Menurutnya, argumentasi yang menyebut Gibran kehilangan legitimasi konstitusional tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak terdapat amar putusan yang mengubah status hasil Pemilu Presiden 2024.
Tak hanya itu, Rullyandi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung terkait perkara administrasi surat keterangan pendidikan yang belakangan menjadi polemik. Ia menyebut tidak ada satu pun amar putusan yang secara eksplisit membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
“Tidak terdapat satu pun diktum amar putusan yang membatalkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” tegasnya.
Tim hukum Gibran menilai masa jabatan Wakil Presiden saat ini merupakan mandat konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, narasi yang menyebut Gibran melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dianggap sebagai penafsiran politik yang tidak sejalan dengan norma hukum yang berlaku.
Rullyandi merujuk Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur proses pemilu sebagai mekanisme demokratis untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden setiap lima tahun.
“Jabatan lima tahun Wakil Presiden Gibran hingga 2029 adalah fixed term yang dijamin konstitusi,” katanya.
Di sisi lain, kubu Gibran menegaskan bahwa perkara hukum terkait surat keterangan pendidikan masih memiliki ruang proses hukum lanjutan. Selain itu, sengketa administrasi yang berkaitan dengan dokumen tersebut juga masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, Denny Indrayana menyatakan bahwa Gibran seharusnya mundur dari jabatannya setelah muncul putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang menurut pandangannya berkaitan dengan polemik syarat pendidikan.
Denny menilai bertahannya Gibran di kursi Wakil Presiden merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi karena ia menganggap terdapat persoalan pada syarat administrasi pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan baru di ruang publik mengenai implikasi hukum berbagai putusan pengadilan terhadap status Wakil Presiden. Namun hingga saat ini, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masih tetap berjalan dan tidak terdapat keputusan hukum yang secara eksplisit membatalkan hasil Pilpres ataupun mencopot jabatannya.
Polemik tersebut diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses hukum yang sedang berlangsung serta perdebatan tafsir konstitusi yang terus bergulir di ruang publik dan kalangan ahli hukum tata negara. (Bowo/Mun)
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
-
EKBIS04/11/2026 09:30 WIBIHSG Anjlok Hampir 1,5 Persen
-
Berita04/11/2026 10:00 WIBMenko Yusril Sebut Kasus Presiden Prabowo Belum Dijerat Makar
-
EKBIS04/11/2026 09:00 WIBSetop Lewat Singapura! Menko Bahlil Klaim Kekayaan RI Tak Boleh Dinikmati Negara Lain
-
POLITIK04/11/2026 11:00 WIBHabiburokhman Pastikan Isu Gibran Dibedah dalam Rapat Fraksi
-
POLITIK04/11/2026 11:30 WIBTiga Tersangka Belum Cukup, SDI Tagih Siapa Pemesan Penyadapan
-
NASIONAL04/11/2026 13:00 WIBGerak Cepat TNI, Ribuan Prajurit Merapat ke Ibu Kota?
-
DUNIA04/11/2026 12:00 WIBDi Tengah Negosiasi, Iran Klaim Hancurkan Drone A