Connect with us

NASIONAL

Tega Sadap Kepala Negara, Listyo Sigit Dicurigai Main Mata dengan Kelompok Tertentu

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang didalangi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipastikan bukan sekadar pelanggaran privasi biasa. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mencium aroma spionase politik yang sengaja dirancang demi mengamankan kepentingan kelompok gelap tertentu di lingkaran kekuasaan.

Azmi menegaskan, aksi membajak alat negara untuk memata-matai Kepala Negara dan para menteri adalah kejahatan dengan tingkat ketercelaan yang sangat serius. Ia meyakini komplotan ini secara sistematis ingin memetakan celah pengambilan keputusan internal Istana dan mengeksploitasi kelemahan target sebelum kebijakan resmi dipublikasikan.

“Ini murni penyalahgunaan wewenang bercorak spionase! Jika data rahasia negara disedot dan dimanfaatkan tanpa hak, dampaknya langsung menghancurkan sistem keamanan informasi pemerintahan dan arah kebijakan nasional,” serang Azmi melalui pernyataan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Azmi mendesak penyidik Bareskrim Polri agar bernyali membongkar struktur komando kejahatan ini tanpa terhalang pangkat. Jabatan publik haram dijadikan perisai pelindung.

Ia menuntut agar penyidik menggunakan pisau hukum yang paling tajam dengan menerapkan Pasal 258, 332, 164 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE secara berlapis ditambah faktor pemberat pidana. Fakta bahwa pelaku beraksi terencana, menargetkan banyak pejabat tinggi dalam jangka panjang, dan bermanuver licik menghapus jejak digital membuat hukuman maksimal menjadi harga mati.

“Struktur jabatan harus ditembus. Siapa yang memerintahkan, mengendalikan, dan siapa pihak yang memanfaatkan hasil sadapan itu harus diuji terang benderang di pengadilan,” tegasnya. Menurut Azmi, kasus ini menjadi ujian krusial bagi Polri agar fasilitas intelijen negara tak lagi disalahgunakan sebagai instrumen pemerasan politik.

Mega-skandal ini sebelumnya telah menyeret tiga nama besar di Trunojoyo. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka setelah melakukan scientific crime investigation.

Dalam kurun waktu 2025–2026, komplotan jenderal ini secara ilegal menyusupkan nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, pengusaha, hingga jurnalis ke server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri. Seluruh operasi gelap ini dilakukan tanpa izin penyidik, tanpa Laporan Polisi, dan menabrak Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sadar aksinya berisiko terbongkar, pada Oktober 2026 para tersangka memerintahkan penghapusan file sadapan dan log akses di sistem LIMS. Kebusukan ini akhirnya runtuh setelah petugas yang memergoki upaya pemusnahan barang bukti tersebut melapor secara resmi pada 30 Oktober 2026.(Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version