POLITIK
Menko Yusril: Belum Ada Pembahasan Pengganti Listyo Sigit
AKTUALITAS.ID – Badai hukum yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), dalam skandal penyadapan Presiden Prabowo Subianto membuat kursi pucuk pimpinan KSP kosong. Meski demikian, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Istana belum membahas siapa sosok pengganti eks Kapolri tersebut.
Pemerintah saat ini mengunci fokus penuh pada proses penegakan hukum skandal spionase tingkat tinggi itu.
“Belum sama sekali (dibahas). Ya, fokus dalam upaya penegakan hukum,” tembak Yusril usai dicecar wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2206).
Untuk mencegah kelumpuhan birokrasi, roda organisasi KSP sementara akan dikendalikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Sekretaris Utama (Sestama). Yusril secara blak-blakan menilai kekosongan kursi KSP pasca-penahanan Listyo bukanlah krisis mematikan yang harus segera diselesaikan hari ini.
“Apalagi penetapan sebagai tersangka dan penahanan sudah dilakukan, tentu ada Plt sementara atau Sestama. Sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini,” ucapnya santai.
Skandal makar siber ini resmi meledak setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), sebagai tersangka.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin membeberkan bahwa komplotan jenderal ini secara ilegal memata-matai nomor ponsel pribadi Presiden Republik Indonesia pada rentang waktu 2025 hingga 2026.
Operasi hitam di luar ranah penegakan hukum ini tak hanya menyasar Kepala Negara. Jaring penyadapan ilegal tersebut dikabarkan turut mengintai para tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha kelas kakap, sebelum akhirnya para pelaku panik dan berusaha menghapus jejak digital pada Oktober 2026 lalu. (Bowo/Mun)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
POLITIK03/11/2026 17:00 WIBTanpa Ampun! Gerindra Pecat Kader Pesta Narkoba
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu