POLITIK
Pemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
AKTUALITAS.ID – Gelombang desakan agar DPR RI mengambil tindakan tegas atas status hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian tak terbendung. Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sultoni, mendesak parlemen untuk tidak main mata dan segera mengoperasikan kewenangan konstitusionalnya mengusut tuntas polemik ijazah Gibran, termasuk memproses pemakzulan jika terbukti melanggar undang-undang.
Langkah ini menyusul runtuhnya legitimasi administrasi pencalonan Gibran pasca-dua putusan lembaga peradilan tinggi. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 secara mutlak membatalkan Surat Keterangan penyetaraan ijazah Gibran dan memerintahkan dokumen tersebut ditarik lalu dimusnahkan. Hal ini memperkuat pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menegaskan ketiadaan bukti meyakinkan terkait kelulusan setara SMA milik Gibran di luar negeri.
“Persoalan ini bukan sekadar polemik ijazah pribadi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi, persyaratan pencalonan, dan integritas demokrasi. DPR harus berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas, termasuk memproses pemakzulan,” tegas Sultoni dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Sultoni menegaskan agar DPR tidak ragu mengambil tindakan drastis melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Menurutnya, publik berada di belakang DPR selama lembaga legislatif tersebut bekerja objektif berbasis fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Tidak berhenti pada status Gibran, Pemuda LIRA meminta DPR dan aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai pejabat yang terlibat dalam proses verifikasi syarat pencalonan pada Pemilu 2024 lalu. Pejabat kementerian maupun penyelenggara pemilu yang memberi persetujuan atas dokumen yang kini dinyatakan batal demi hukum oleh MA wajib dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, pihak-pihak yang menyetujui, memverifikasi, maupun meloloskan persyaratan pencalonan tersebut harus diberikan sanksi tegas. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tambah Sultoni.
Bagi LIRA, membiarkan status hukum Wapres menggantung tanpa pengawasan DPR hanya akan menjadi preseden buruk yang menghancurkan tatanan hukum nasional. Konstitusi harus ditegakkan sebagai panglima tertinggi di atas kalkulasi kompromi politik kekuasaan. (Firman/Mun)
-
NUSANTARA02/11/2026 22:00 WIB7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek DPRD Gerindra Pesta Narkoba
-
JABODETABEK02/11/2026 23:30 WIBSidang Bangun Paulus Tudungta, JPU Nilai Pemeriksaan Saksi Verbalisan Lebih Banyak Bahas Ranah Praperadilan
-
POLITIK03/11/2026 06:00 WIBAndi Arief Bungkam PSI Soal Isu AHY Tikung Gibran
-
JABODETABEK03/11/2026 06:30 WIBAwas Hangus! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 3 November
-
OASE03/11/2026 05:00 WIB7 Ayat Alquran yang Mengajak Manusia Membaca Tanda-Tanda Kebesaran Allah
-
EKBIS03/11/2026 09:30 WIBSempat Terbang, IHSG Tiba-tiba Terjun Bebas Lewati 5.050
-
NASIONAL03/11/2026 10:00 WIBMenteri LH Bongkar Dalang Politik di Balik Kebakaran Hutan
-
POLITIK03/11/2026 11:00 WIBDemokrat Ultimatum Pemerintah Jangan Lelet Urus KPU