Connect with us

NASIONAL

Kapolri Larang Semua Anggota Polri Pakai Vape

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengambil langkah tegas. Melalui Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang terbit pada 30 Oktober 2026, seluruh personel Polri kini dilarang keras menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berdinas maupun di luar jam kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkap alasan krusial di balik aturan sapu bersih ini: ancaman narkoba gaya baru. Polri mengendus modus operandi peredaran narkotika yang disamarkan dalam bentuk liquid atau cairan vape, seperti sabu cair, ganja cair, hingga etomidate yang kini masuk klasifikasi Narkotika Golongan II.

“Secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika. Langkah larangan ini adalah bentuk pencegahan dari internal institusi dalam memerangi narkoba,” tegas Isir.

Aturan ini mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek. Sanksi tegas telah disiapkan bagi anggota yang nekat melanggar aturan tersebut demi menjaga disiplin dan profesionalisme.

Kebijakan ini langsung direspons cepat oleh jajaran di daerah. Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rizal Irawan, langsung menerapkan larangan tersebut secara menyeluruh di wilayah hukumnya. Selain untuk menangkal narkoba, penggunaan vape disorot karena memicu risiko kesehatan fatal, seperti gangguan paru-paru hingga potensi diabetes akibat penurunan insulin.

Aturan ini ternyata tidak hanya menyasar polisi. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menegaskan bahwa masyarakat umum, tamu, atau pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian juga dilarang keras mengisap vape. Jika kedapatan, petugas akan langsung menegur dan meminta perangkat tersebut dimatikan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version