Connect with us

POLITIK

Tok, MA Batalkan Ijazah SMA Wapres Gibran

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pukulan telak menghantam Istana. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan mengejutkan dengan mengabulkan kasasi pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini secara hukum meruntuhkan keabsahan riwayat pendidikan menengah sang Wapres.

Gugatan berani yang dimotori oleh advokat Subhan Palal ini akhirnya membuahkan hasil telak di tingkat akhir. Mengutip data resmi kepaniteraan MA per Jumat (30/10/2026), perkara krusial bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut resmi diketok palu pada hari yang sama oleh Ketua Majelis Hakim Yulius, bersama Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto selaku hakim anggota.

“Kabul. Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA yang langsung menjadi sorotan publik.

Penggunaan diktum “kabul gugatan penggugat seluruhnya” menjadi lonceng peringatan keras bagi pihak Istana dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI selaku termohon. Lewat ketukan palu ini, MA mengambil alih wewenang, membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, dan secara sah mencabut legalitas suket penyetaraan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Perlawanan hukum Subhan Palal menguliti keabsahan ijazah ini bukan terjadi dalam semalam. Manuvernya dimulai sejak 29 Agustus 2025 melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Nomor 583/Pdt.G/2025).

Pertarungan hukum kemudian memanas dan bergeser ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2026. Meski sempat melewati dinamika di tingkat pertama dan banding pada Agustus 2026 yang menguatkan putusan PTUN Jakarta (Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT), palu keadilan MA kini memberikan pukulan penutup yang absolut.

Dengan dibatalkannya keabsahan surat penyetaraan pendidikan ini, bola panas kini bergulir ke ranah politik dan konstitusi: Bagaimana nasib legitimasi jabatan Wakil Presiden jika keabsahan pendidikan setingkat SMA-nya resmi dianulir negara? (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version