POLITIK
MK Tolak Gugatan Syarat Ijazah Capres
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. MK menilai para pemohon tidak menjelaskan dan membuktikan kerugian konstitusional yang timbul akibat aturan tersebut.
Putusan perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (29/10/2026). “Mahkamah tidak menemukan adanya bukti bahwa para pemohon telah mendapatkan perlakuan berbeda … yang berpotensi membuat para pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.
Menurut MK, para pemohon juga tidak menunjukkan hubungan langsung antara kerugian hak konstitusional yang mereka klaim dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji. Karena syarat kedudukan hukum itu tidak terpenuhi, pokok persoalan mengenai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” tidak menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan.
“Tidak ada uraian yang memadai mengenai keterkaitan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan berlakunya Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya,” ujar Saldi.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon yang menggugat ketentuan syarat pendidikan capres-cawapres. Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA, SMK, MA, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon mempersoalkan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” serta penjelasannya. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memberi keistimewaan kepada pasangan calon tertentu untuk mendaftar menggunakan surat keterangan.
Namun, dalam putusannya, MK menegaskan para pemohon tidak membuktikan adanya diskriminasi atau kerugian spesifik yang mereka alami akibat aturan tersebut. Ketentuan syarat pendidikan capres-cawapres pun tidak berubah melalui gugatan ini. (Firman/Mun)
-
NASIONAL30/10/2026 04:09 WIBDari Kwitang, SDI Himpun Tokoh Penting Demi Indonesia Emas
-
EKBIS30/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga Sentuh Level 4.979
-
NUSANTARA29/10/2026 22:00 WIBBNPB: Kalbar 391 Ha, Kalsel 35 Ha Masih Terbakar
-
RIAU30/10/2026 04:30 WIBSapu Bersih Narkoba, Petinggi Polres Bengkalis Jalani Tes Urine Mendadak
-
POLITIK30/10/2026 10:00 WIBPKB Minta Pansel KPU-Bawaslu Tunggu RUU Pemilu Rampung
-
RIAU30/10/2026 03:30 WIBLolos Paripurna, Nasib Uang Rakyat Bengkalis 2027 Kini di Tangan Banggar
-
DUNIA29/10/2026 21:00 WIBGertak AS! Mojtaba Khamenei Beberkan Syarat Perang Berakhir
-
JABODETABEK29/10/2026 20:00 WIBDelapan Orang Diamankan dalam Operasi Narkoba di Kampung Berlan