NASIONAL
Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Legalisasi Pernikahan Beda Agama
AKTUALITAS.ID – Harapan pasangan beda agama untuk memperoleh pengakuan pernikahan yang sah secara hukum kembali pupus. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait nikah beda agama yang diajukan oleh Henoch Thomas dan kawan-kawan (dkk) dalam sidang putusan pada Senin (2/2/2026).
Permohonan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai ulang sehingga pernikahan pasangan beda agama tetap dapat dinyatakan sah secara hukum negara.
Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan sulit dipahami oleh majelis hakim.
“Permohonan ini lebih banyak menguraikan kesulitan pencatatan pernikahan beda agama di Dukcapil, bukan mempersoalkan konstitusionalitas sah atau tidaknya perkawinan menurut agama,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
MK menilai gugatan tersebut salah alamat, karena permasalahan administrasi kependudukan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah prinsip dasar sahnya perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Kasus nikah beda agama bukan kali pertama diuji di Mahkamah Konstitusi. Sejak 2014, setidaknya sudah ada lima permohonan serupa, termasuk pada 2022, yang seluruhnya berujung pada penolakan. MK secara konsisten berpandangan bahwa sah atau tidaknya perkawinan harus mengikuti ketentuan agama masing-masing, sebagaimana ditegaskan dalam UU Perkawinan.
Dalam persidangan, pemohon juga mengajukan data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat sekitar 1.655 pasangan beda agama telah menikah sejak 2005 hingga Juli 2023. Jumlah tersebut disebut terus bertambah setiap tahun meskipun aturan hukum membatasi praktik tersebut.
Situasi semakin ketat setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan penetapan nikah beda agama. Dengan kebijakan tersebut, celah hukum yang sebelumnya dimanfaatkan kini tertutup sepenuhnya.
Dengan putusan ini, upaya hukum Henoch dkk dinyatakan gugur sebelum masuk ke pokok perkara. MK menilai tidak terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk mengubah pendirian hukum yang telah ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” pungkas Suhartoyo. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas
-
JABODETABEK19/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Hujan Ringan Selasa 19 Mei
-
DUNIA19/05/2026 12:00 WIBTrump Frustrasi Iran Ogah Manut Soal Damai
-
DUNIA19/05/2026 08:00 WIBMahkamah Agung Saudi Umumkan Idul Adha 27 Mei
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
OASE19/05/2026 05:00 WIBPuasa Arafah Jadi Amalan Paling Istimewa di Zulhijah
-
EKBIS19/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,789 Juta