Connect with us

POLITIK

Senator ProDem: Siapa Bandar Gelap di Balik Sadap Prabowo?

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Tsunami politik dan hukum menghantam jantung Mabes Polri. Bareskrim Polri resmi meledakkan ‘bom waktu’ dengan menetapkan mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama dua perwira tinggi lainnya—Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi (EH)—sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Skandal intersepsi yang diduga berjalan senyap sejak 2025 ini bukan pelanggaran IT biasa. Ini memicu dugaan kuat adanya operasi makar terstruktur dari sisa-sisa loyalis rezim lama.

Senator ProDem, Wawan Leak, melontarkan tudingan tajam. Ia menyebut manuver tiga jenderal ini sebagai tindakan subversif yang ditunggangi konspirasi tingkat tinggi. Targetnya: memetakan celah Istana, menyedot data rahasia negara, dan menyelamatkan mantan Presiden Joko Widodo dari desakan publik terkait rentetan polemik masa lalunya.

“Ini spionase! Membajak alat negara untuk memata-matai Kepala Negara adalah kejahatan subversif yang mengancam keamanan nasional. Jika data rahasia disedot, arah kebijakan negara bisa hancur. Sangat mungkin ada ‘bandar gelap’ di balik operasi penyadapan ini,” tembak Wawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Wawan menilai rekam jejak LSP sebagai loyalis Jokowi mengindikasikan kaitan erat antara skandal penyadapan ini dengan upaya melepaskan Jokowi dari jeratan hukum pasca-lengser. Untuk mencegah spekulasi liar, Wawan mendesak Mabes Polri segera menyeret dan memeriksa Joko Widodo.

“Ini bukan peristiwa biasa. Yang disadap Presiden Republik Indonesia! Kebenaran bisa disalahkan, tapi tak akan mampu dikalahkan,” tegas eksponen 80-an tersebut.

Skandal kotor ini bocor ke publik setelah adanya perintah ilegal penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Laporan resmi dari orang dalam (30/10/2026) langsung direspons cepat.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, memastikan penetapan tersangka LSP, ASN, dan EH dilakukan setelah pemeriksaan maraton terhadap saksi kunci (SU), 30 saksi ahli, dan 10 saksi fakta.

“Penyidik mengamankan bukti elektronik telak berupa 11 unit handphone, iPad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat menampung dokumen hasil intersepsi,” ungkap Komjen Asep.

Mengerikannya, jaring operasi ilegal ini tidak hanya menyasar ponsel pribadi Presiden Prabowo. Komplotan ini turut mengintai komunikasi tokoh politik, pimpinan LSM, insan media, hingga pengusaha nasional.

Nasib para jenderal kini berada di ujung tanduk. Bareskrim menjerat ketiganya dengan pasal berlapis yang mematikan: Pasal 258 UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional terkait makar (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP (6 tahun penjara), serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE (8 tahun penjara). Publik kini menanti siapa dalang utama alias ‘bandar gelap’ yang akan terseret berikutnya. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version