Connect with us

NASIONAL

DPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan

Aktualitas.id -

llustrasi foto: aktualias.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan akan difokuskan secara ketat pada kepentingan penegakan hukum dan tidak mencakup fungsi intelijen maupun kepentingan lain di luar proses hukum.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan ruang lingkup RUU Penyadapan sejak awal dirancang terbatas agar tidak meluas ke sektor lain.

“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum. Fungsi lain di luar itu, seperti intelijen, tidak akan menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU ini,” ujar Bayu dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Jumat (3/4/2026).

Untuk memperjelas batasan tersebut, Badan Keahlian DPR bahkan mengusulkan agar regulasi ini diberi judul RUU tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum, guna menegaskan fokus dan ruang lingkupnya.

Bayu menjelaskan, penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 136, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan dalam proses penyidikan.

Saat ini, pengaturan penyadapan dinilai masih tersebar di berbagai regulasi, seperti Undang-Undang KPK, Polri, Intelijen Negara, hingga ITE. Kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan standar dan mekanisme dalam praktik di lapangan.

Melalui RUU ini, DPR berupaya menghadirkan satu kerangka hukum yang lebih terintegrasi dan seragam.

Namun demikian, DPR menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” jelas Bayu.

RUU Penyadapan sendiri telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif DPR, dan akan segera dibahas lebih lanjut.

Dengan pembatasan yang tegas, DPR berharap RUU Penyadapan tidak hanya memperkuat efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap privasi masyarakat di tengah perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat. (Bowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version