Connect with us

POLITIK

Pengamat Minta DPR Sinkronkan UU Pemilu dan Pilkada

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Djoni Gunanto, menilai maraknya praktik politik uang dalam pemilu dan pilkada disebabkan oleh regulasi yang belum sinkron.

Menurut Djoni, revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini bergulir di DPR harus mampu menyelaraskan aturan dan sanksi terkait politik uang, baik dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pilkada.

“Sehingga sanksi yang diberikan baik untuk anggota legislatif di Pileg, di Pilpres, maupun di Pilkada itu harus sama,” ujar Djoni, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, selama ini terdapat perbedaan pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada terkait penanganan politik uang.

Dalam UU Pemilu, kata dia, sanksi umumnya hanya menyasar pemberi uang. Sementara dalam UU Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai hukuman.

“Nah, selama ini kita melihat ada perbedaan antara di Undang-Undang Pemilu sama di Undang-Undang Pemilihan,” katanya.

Djoni menilai perbedaan aturan tersebut membuat efek jera terhadap praktik politik uang menjadi tidak maksimal.

Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Pemilu dan UU Pilkada mengatur sanksi yang setara bagi pemberi maupun penerima politik uang.

“Supaya diberikan efek jera,” tegasnya.

Selain itu, Djoni juga menyoroti minimnya laporan kasus politik uang dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada.

Menurutnya, rendahnya laporan masyarakat menunjukkan masih lemahnya mekanisme pengawasan serta adanya ketakutan masyarakat untuk melapor.

“Nah, cuman kan selama ini laporan dari hasil setiap pemilu itu laporan yang berkaitan dengan politik uang itu pasti sangat minim,” ucapnya.

Ia berharap revisi regulasi pemilu nantinya juga dapat memperkuat perlindungan dan keberanian masyarakat dalam melaporkan praktik politik uang sejak tahap pencalonan hingga pelaksanaan pemilu.

“Supaya memberikan pemahaman masyarakat itu gak usah takut, berani melapor kalaupun menerima,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version