Connect with us

NASIONAL

Eks Menag Yaqut Titip Salam untuk Gus Ipul

Aktualitas.id -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026), terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dalam momen tersebut, Gus Yaqut sempat menyampaikan salam khusus untuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang juga berada di Gedung KPK pada waktu hampir bersamaan.

Awalnya, Gus Ipul bersama jajaran Kementerian Sosial tiba di KPK sekitar pukul 09.32 WIB untuk melakukan audiensi terkait pengadaan barang dan jasa di Kemensos, termasuk polemik anggaran sepatu sekolah rakyat senilai Rp27 miliar.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.41 WIB, Gus Yaqut tiba dari rumah tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan terkait perpanjangan masa tahanannya.

Saat dicegat awak media, Gus Yaqut memilih irit bicara.

“Ada yang mau disampaikan?” tanya wartawan.

“Tidak ada, salam buat Gus Ipul ya,” jawab Gus Yaqut sambil tersenyum tipis.

Setelah itu, Gus Yaqut langsung menuju ruang pemeriksaan dan enggan memberikan komentar terkait perkembangan penyidikan kasus kuota haji yang menjeratnya.

KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tiga tersangka lain yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama yang membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dari total 20 ribu kuota tambahan, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dikelola biro travel tertentu.

KPK menduga sejumlah biro travel yang memperoleh keuntungan tidak sah turut mengalirkan dana kepada Yaqut melalui staf khususnya.

Dalam perkara ini, total kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version