Connect with us

POLITIK

Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam

Aktualitas.id -

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi lebih tegas terhadap pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar larangan atau blacklist.

Usulan tersebut disampaikan Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn.

Selain blacklist, Herwyn juga mengusulkan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara dan sanksi restoratif dalam bentuk rekomendasi pemungutan suara ulang.

Usulan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang.

Menurut Herwyn, aturan pembuktian politik uang juga perlu dipermudah dan tidak lagi terlalu bergantung pada unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia menilai unsur “masif” selama ini sulit dibuktikan di lapangan sehingga politik uang dalam skala kecil pun seharusnya cukup menjadi dasar pembatalan suara atau diskualifikasi calon.

Herwyn juga menyoroti perubahan modus praktik politik uang yang kini mulai beralih dari uang tunai ke bentuk digital.

Menurutnya, RUU Pemilu perlu memperluas definisi politik uang agar mencakup transaksi elektronik seperti voucher digital, pulsa, hingga aset digital lainnya.

“Elektronik juga harus masuk kategori politik uang, misalnya voucher digital atau pulsa,” katanya.

Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar kerawanan pemilu pada 2024.

Tercatat terdapat 22 kasus politik uang pada pemilu tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota.

Bawaslu berharap revisi aturan pemilu ke depan dapat memperkuat efek jera dan menekan praktik politik uang yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version