NASIONAL
Muzani: PPHN Bisa Dibaca Publik Setelah 17 Agustus
AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memasuki babak baru. Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan naskah PPHN akan dibuka kepada publik setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat menjawab kritik dan sorotan publik terhadap proses penyusunan PPHN. Ia mengatakan akan meminta Badan Pengkajian MPR membuka naskah tersebut sehingga masyarakat dapat melihat dan mencermatinya secara langsung.
“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik,” kata Muzani kepada wartawan di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Langkah ini berpotensi membuat pembahasan PPHN semakin terbuka. Setelah naskah tersedia untuk publik, isi dan arah dokumen tersebut dapat menjadi bahan kajian, kritik, serta masukan dari berbagai kalangan.
Muzani menegaskan MPR tidak memiliki persoalan jika naskah PPHN dibaca masyarakat. Menurutnya, PPHN bukan sekadar panduan untuk satu pemerintahan atau satu periode kepresidenan, melainkan diarahkan menjadi pedoman jangka panjang dalam mencapai tujuan bernegara.
“Nggak ada masalah untuk publik membaca,” ujar Muzani.
Ia menjelaskan PPHN diharapkan menjadi guidance filosofis bagi kepemimpinan nasional dari satu periode ke periode berikutnya. Artinya, arah yang dirumuskan dalam PPHN diharapkan tidak berhenti ketika satu presiden menyelesaikan masa jabatannya.
Muzani menyebut dokumen tersebut diharapkan menjadi panduan mengenai bagaimana Indonesia mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian, PPHN diposisikan sebagai dokumen jangka panjang yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintahan saat ini, tetapi juga kepemimpinan Indonesia pada masa mendatang.
Masyarakat dan Akademisi Diminta Ikut Mengkritisi
Muzani juga membuka ruang lebih lebar bagi masyarakat dan kalangan akademisi untuk terlibat dalam pembahasan PPHN.
Ia mengatakan para pemangku kepentingan, perguruan tinggi, dosen, pengamat ketatanegaraan hingga wartawan sebaiknya ikut membaca dan memberikan pandangan setelah naskah tersebut selesai.
Menurut Muzani, keterlibatan akademisi bukan hal baru. Perguruan tinggi disebut telah dilibatkan dalam proses penyusunan PPHN yang berlangsung cukup panjang.
“Sebaiknya dilibatkan para stakeholder, perguruan tinggi,” kata Muzani.
Ia bahkan menyebut proses penyusunan PPHN telah berlangsung dalam rentang dua periode. Karena itu, setelah naskah selesai, dokumen tersebut dinilai perlu kembali dibaca dan dikritisi oleh publik.
“Sebaiknya ini setelah selesai dibaca kembali kepada para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan. Semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” ujarnya.
Pernyataan Muzani membuat perhatian terhadap PPHN berpotensi semakin besar. Jika naskah benar-benar dibuka setelah 17 Agustus 2026, publik akan memiliki ruang lebih luas untuk menilai secara langsung substansi dokumen tersebut.
Tidak hanya pemerintah dan MPR, masyarakat, akademisi, pengamat ketatanegaraan, hingga media nantinya dapat ikut menguji apakah rumusan PPHN benar-benar mampu menjadi pedoman pembangunan dan arah bernegara lintas pemerintahan.
Dengan kata lain, setelah 17 Agustus bukan hanya soal membuka dokumen. PPHN juga akan menghadapi ujian terbuka di hadapan publik. (Mun)
-
DUNIA06/08/2026 21:00 WIBRudal Rusia Tewaskan Belasan Orang di Kyiv
-
NASIONAL07/08/2026 06:00 WIBAmnesty Desak MBG Dihentikan Usai Dugaan Keracunan Massal
-
NUSANTARA06/08/2026 22:00 WIBBocah 11 Tahun di Jambi Tewas Diterkam Buaya Ganas
-
EKBIS07/08/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Pecundang di Asia Pagi Ini
-
RAGAM07/08/2026 01:05 WIBSJA Textile Hadirkan Strategic Fabric Partner, Bantu Brand Fashion dari Awal Produksi
-
PAPUA TENGAH07/08/2026 09:00 WIBPBB: Jangan Rampas Suara Rakyat Lewat Ambang Batas Parlemen
-
DUNIA07/08/2026 00:00 WIBPBB: ISIS Masih Tangguh di Tengah Operasi Kontraterorisme
-
NASIONAL07/08/2026 11:00 WIBDPR: QRIS Diduga Dimanfaatkan untuk Deposit Judi Online