NASIONAL
Kemenag Larang Siswa Main HP di Kelas
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas untuk mengatasi kecanduan gawai di kalangan pelajar. Melalui Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026, Kemenag resmi membatasi penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan keagamaan.
Aturan sapu jagat ini berlaku untuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, hingga sekolah teologi berbagai agama di bawah naungan Kemenag. Tidak main-main, pembatasan ini tidak hanya menyasar murid di sekolah, tetapi juga mengikat guru, hingga mengatur jam bermain gawai anak di rumah.
Dalam edaran tersebut, murid dilarang keras menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali ada instruksi langsung dari guru untuk kebutuhan belajar. Gawai hanya boleh disentuh sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat.
Untuk menegakkan aturan ini, sekolah diizinkan menyediakan loker khusus. Guru atau wali kelas dapat mengumpulkan gawai milik siswa di pagi hari dan baru mengembalikannya saat jam pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
Menariknya, aturan ini tak pandang bulu. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang asyik bermain gawai saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, kecuali jika memang dibutuhkan untuk proses pembelajaran.
Intervensi Kemenag tak berhenti di gerbang sekolah. SE ini juga memberikan panduan ketat bagi orang tua di rumah. Murid kini dibatasi hanya boleh menggunakan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga didesak untuk mengaktifkan fitur parental control guna membatasi usia konten dan mencegah sembarang unduh aplikasi. Yang paling tajam: anak dilarang bermain gawai di dalam kamar tidur. Penggunaan gawai wajib dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga agar mudah diawasi.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, langkah ini diambil bukan untuk membuat siswa buta teknologi, melainkan untuk membentuk kebiasaan digital yang sehat.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” tegas Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9).
Bagi siswa yang melanggar, sekolah diwajibkan memberikan sanksi yang proporsional dan edukatif, tanpa melibatkan unsur kekerasan. Selain itu, sekolah juga diinstruksikan membuat kanal komunikasi resmi agar orang tua tetap bisa menghubungi anak dalam kondisi mendesak. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL06/11/2026 06:00 WIBAksi Seribu Lilin, LPI DesakBongkar Otak di Balik Penyadapan Prabowo
-
NASIONAL06/11/2026 05:00 WIBDKPP Resmi Lantik 228 Pengawas Etik Pemilu se-Indonesia
-
POLITIK06/11/2026 07:00 WIBKursi Wapres Digoyang, Ayah Gibran: Hormati Hukum
-
EKBIS06/11/2026 10:00 WIBGurita Bisnis Berjatuhan, Harta Gibran Malah Meroket Tembus Rp27,9 Miliar
-
DUNIA06/11/2026 08:00 WIBDonasi Raksasa Musk Tak Selamatkan Republik
-
NASIONAL06/11/2026 09:00 WIBCak Imin: Kapolri Selamatkan Marwah Presiden
-
NASIONAL06/11/2026 11:00 WIBKepala Bakom: Pelaku Penyadapan Presiden Adalah Pengkhianatan Negara
-
DUNIA06/11/2026 12:00 WIBUsai Kalah Pemilu Sela, Trump Mau Jadi PM Israel