JABODETABEK
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, JPU Siapkan Tuntutan Berlapis
AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Sahputra menyatakan keterangan terdakwa dalam persidangan memiliki sejumlah perbedaan dengan keterangan para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya. Perbedaan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan JPU dalam menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keterangan terdakwa merupakan hak ingkar yang tidak disampaikan di bawah sumpah. Karena itu, keterangan tersebut tetap harus diuji dengan fakta-fakta lain yang terungkap selama proses persidangan.
“Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta di sidang tentu kontradiktif ya, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Dan nanti semuanya kita simpulkan dalam tuntutan,” ujar Andri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah keterangan terdakwa dinilai berbeda dengan kesaksian yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim. Perbedaan itu antara lain berkaitan dengan klaim dugaan kekerasan yang dilakukan saksi korban bernama Vincent.
Klaim tersebut dibantah dalam keterangan yang muncul selama persidangan. Selain itu, terdapat perbedaan keterangan mengenai nominal uang yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang oleh Paulus hingga nominal yang disebutkan saksi Philip.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan dianalisis JPU. Meski demikian, Andri menegaskan penilaian akhir terhadap seluruh keterangan dan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Terkait pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang disebut beberapa kali diupayakan terdakwa, Andri menjelaskan mekanismenya tidak sesederhana pengembalian dalam perkara perdata.
Menurut dia, secara ideal uang tersebut semestinya sudah dikembalikan dan disita sejak tahap penyidikan. Namun, pihak korban disebut tidak bersedia menerima pengembalian tersebut karena memiliki hak untuk menolak.
Akibatnya, uang senilai Rp50 juta itu hingga kini masih berada di pihak terdakwa. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara pidana.
Memasuki tahap akhir persidangan, JPU memastikan penyusunan surat tuntutan akan dilakukan secara cermat dengan mengacu pada seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang.
Bahan yang akan dianalisis meliputi keterangan para saksi, keterangan terdakwa, alat bukti percakapan atau chatting, serta barang bukti lainnya. Seluruhnya akan dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 183 KUHAP mengenai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana.
JPU juga akan merumuskan tuntutan dengan mempertimbangkan penerapan pasal secara berlapis sesuai konstruksi perkara dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026. Dalam agenda tersebut, JPU akan menyampaikan kesimpulan atas pembuktian perkara sekaligus tuntutan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim.
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
-
EKBIS04/11/2026 09:30 WIBIHSG Anjlok Hampir 1,5 Persen
-
Berita04/11/2026 10:00 WIBMenko Yusril Sebut Kasus Presiden Prabowo Belum Dijerat Makar
-
EKBIS04/11/2026 09:00 WIBSetop Lewat Singapura! Menko Bahlil Klaim Kekayaan RI Tak Boleh Dinikmati Negara Lain
-
POLITIK04/11/2026 11:00 WIBHabiburokhman Pastikan Isu Gibran Dibedah dalam Rapat Fraksi
-
POLITIK04/11/2026 11:30 WIBTiga Tersangka Belum Cukup, SDI Tagih Siapa Pemesan Penyadapan
-
NASIONAL04/11/2026 13:00 WIBGerak Cepat TNI, Ribuan Prajurit Merapat ke Ibu Kota?
-
DUNIA04/11/2026 12:00 WIBDi Tengah Negosiasi, Iran Klaim Hancurkan Drone A