Connect with us

JABODETABEK

JPU Sebut Keterangan Ahli Perkuat Dakwaan dalam Sidang Lanjutan Bangun Paulus

Aktualitas.id -

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan ancaman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026),
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan ancaman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026),

AKTUALITAS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan ancaman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut keterangan ahli secara prinsip memperkuat konstruksi dakwaan yang telah diajukan dalam perkara tersebut.

“Intinya sih ahli menerangkan ya normatif aja ya. Tapi pada prinsipnya keterangan ahli, kalau menurut saya sih memperkuat dakwaan, gitu aja,” ujar JPU seusai persidangan.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti memaparkan pandangan normatif mengenai unsur-unsur pidana, kerugian, hingga batas penerapan restorative justice dalam perkara pidana.

JPU menyebut keterangan ahli memberikan penjelasan akademis dan normatif terhadap persoalan hukum yang diperiksa. Namun, penilaian akhir atas seluruh fakta persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Persidangan juga membahas persoalan kerugian yang muncul dalam perkara. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial atau pengembalian materi, tetapi juga menyentuh kerugian immateriil.

Flora dalam keterangannya menjelaskan perbedaan unsur Pasal 482 dan Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menerangkan, Pasal 482 KUHP memuat unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan fisik. Kondisi tersebut dapat menimbulkan rasa takut pada korban hingga akhirnya menyerahkan barang atau uang.

Sementara Pasal 483 KUHP, kata Flora, menitikberatkan pada ancaman yang bersifat nonfisik. Bentuknya dapat berupa ancaman membuka rahasia, mencemarkan nama baik, atau membuat laporan kepolisian.

Ahli juga menjelaskan mengenai penyerahan yang disebut dilakukan secara sukarela. Suatu tindakan, menurut Flora, baru dapat dikategorikan sukarela apabila sejak awal tidak terdapat tekanan maupun ancaman.

Selain itu, nilai kesukarelaan atau ganti rugi perlu dilihat secara proporsional.

“Dalam ranah pidana, kompensasi ganti rugi bersifat materil, yaitu kerugian riil yang sudah terjadi dan dapat dihitung. Adapun kerugian yang sifatnya immateril—seperti rugi waktu dan tenaga yang tidak dapat dihitung dengan uang—seharusnya diajukan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan pidana,” ujar Flora di hadapan majelis hakim.

Flora turut menjelaskan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Salah satu kualifikasi yang disoroti adalah besaran ancaman pidana dalam perkara yang hendak diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Ia menerangkan, tindak pidana dalam Pasal 482 KUHP yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice. Sementara Pasal 483 KUHP, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, memungkinkan upaya perdamaian dilakukan sesuai koridor hukum.

Pada bagian akhir keterangannya, Flora menekankan bahwa pembuktian terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan bagian utama dari proses persidangan.

Tahap penyidikan, kata dia, berfungsi mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status tersangka. Adapun persidangan menjadi ruang pembuktian untuk meyakinkan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang diajukan.

“Persidangan adalah pembuktian untuk memenangkan keyakinan hakim (how to convince the judge). Keterangan ahli pun sifatnya tidak mengikat majelis hakim dan dapat dibantah dengan bukti-bukti lain di dalam persidangan,” pungkas Flora.

JPU menyerahkan kesimpulan mengenai keterangan ahli serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

TRENDING

Exit mobile version