Connect with us

NASIONAL

ICW Minta Prabowo Turun Tangan Soal Nusron Wahid

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan itu muncul di tengah penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi senilai Rp106,3 miliar yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Ibrahim Puteh, menilai Presiden Prabowo perlu memberikan teguran tegas kepada Nusron agar bersikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Presiden perlu mengoreksi pembangkangan hukum yang tengah dilakukan oleh menterinya. Memerintahkan bawahan untuk patuh pada hukum bukanlah campur tangan atau cawe-cawe aturan hukum, dan membiarkannya justru adalah bentuk pembiaran,” ujar Ibrahim, Selasa (3/11/2026).

Menurut ICW, ketidakhadiran seorang pejabat negara dalam proses pemeriksaan lembaga antirasuah berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, kasus yang sedang diusut menyangkut dugaan korupsi besar di kementerian yang dipimpinnya sendiri.

Ibrahim juga meminta Presiden Prabowo mengingatkan Nusron untuk menunda agenda perjalanan dinas luar negeri hingga seluruh proses pemeriksaan oleh KPK selesai dilaksanakan.

Ia menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif dalam penegakan hukum dapat menghambat reformasi birokrasi sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Menteri yang tidak kooperatif terhadap penegakan hukum, terlebih ketika perkara korupsi terjadi di kementerian yang dipimpinnya, tidak hanya berisiko menghambat penegakan hukum, tetapi juga menghambat pembenahan birokrasi dan merusak kredibilitas pemerintahan,” katanya.

ICW menilai keterangan Nusron memiliki nilai strategis bagi penyidik KPK. Sebab, sejumlah tersangka yang telah dijerat dalam perkara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan lingkaran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Di antaranya terdapat politisi Golkar Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto yang disebut sebagai pihak penyimpan uang hasil operasi tangkap tangan senilai Rp106,3 miliar.

Menurut ICW, Arif Sugiyanto dikenal sebagai sosok yang memiliki kedekatan dengan lingkungan kementerian meski tidak menduduki jabatan formal.

Sorotan terhadap Nusron semakin menguat karena ia disebut telah dua kali absen dari panggilan penyidik KPK, yakni pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026.

Atas dasar itu, ICW meminta KPK tidak berlama-lama mengambil langkah hukum yang tersedia. Lembaga antikorupsi tersebut didorong segera menerbitkan surat perintah penjemputan paksa apabila pemanggilan kembali tidak dipenuhi.

“Mangkirnya Nusron sebagai pejabat publik dari dua panggilan KPK adalah bentuk tidak hormat pada proses penegakan hukum antikorupsi. KPK perlu melakukan penjemputan paksa agar penanganan perkara tidak berlarut-larut,” tegas Ibrahim.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN kini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Selain melibatkan nilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar, perkara tersebut juga menguji komitmen pemerintahan dalam menjaga integritas birokrasi serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK maupun respons pemerintah terhadap desakan agar seluruh pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan memberikan keterangan demi mengungkap secara terang kasus yang tengah menjadi sorotan nasional tersebut. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version