Connect with us

NASIONAL

Nusron Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Aktualitas.id -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

AKTUALITAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Ketidakhadiran ini terjadi saat lembaga antirasuah tersebut tengah membongkar skandal mega-suap Hak Guna Bangunan (HGB) bernilai fantastis yang menjerat sejumlah anak buah dan orang kepercayaannya.

Nusron berkilah memiliki agenda internal kementerian yang tidak bisa ditinggalkan. Surat konfirmasi ketidakhadiran tersebut telah diterima oleh penyidik dan dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK tidak tinggal diam dan langsung mengatur ulang jadwal pemeriksaan sang menteri. Budi memberikan peringatan tegas bahwa kesaksian Nusron sangat krusial untuk membuat terang benderang perkara suap pengurusan HGB dan penerimaan lain di kementerian yang dipimpinnya.

“Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW bisa hadir. Pada prinsipnya setiap keterangan saksi sangat membantu penyidik mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” lanjut Budi.

Pemanggilan Nusron ini bukan tanpa alasan kuat. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September lalu, KPK menyita barang bukti uang tunai yang jumlahnya sangat fantastis, yakni Rp106,3 miliar. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Hal yang paling menyorot perhatian publik adalah keterlibatan lingkaran dalam sang menteri. KPK secara gamblang menyebut empat dari delapan tersangka—yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Mereka bersekongkol dengan petinggi PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah pejabat BPN, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, untuk memuluskan perizinan.

Selain Nusron, sejumlah petinggi perusahaan swasta juga menunjukkan sikap tidak kooperatif pada pemanggilan hari yang sama. Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono dan Direkturnya Hary Arief Sofyan terpantau absen, dan hanya pegawai swasta Herman Triono yang berani memenuhi panggilan penyidik.

Para tersangka pemberi dan penerima suap kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 605 dan 606 KUHP baru hingga Pasal 12 huruf a, b, dan 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, publik menunggu keberanian KPK untuk terus menelusuri aliran dana ratusan miliar tersebut dan menuntut kehadiran Nusron Wahid di ruang pemeriksaan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version