Connect with us

NASIONAL

UU SDI: Bagi Data ke Media & Ormas Kini Diancam Bui 4 Tahun

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) menghadirkan aturan ketat terkait pengelolaan dan distribusi data. Dalam regulasi tersebut, setiap pihak yang menyalahgunakan data atau membagikannya tanpa hak kepada pihak lain dapat dijerat pidana penjara hingga empat tahun.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 130 UU SDI yang mengatur larangan mendistribusikan data tanpa hak kepada berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), media massa, perguruan tinggi, organisasi internasional, badan hukum publik, alat negara, hingga mitra pembangunan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan data yang diperoleh melalui akses maupun mekanisme berbagi pakai, atau mendistribusikan data tanpa hak kepada pihak lain, dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperketat tata kelola data nasional dan mencegah penyalahgunaan informasi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Tak hanya itu, UU SDI juga memuat ancaman pidana yang lebih berat bagi pihak yang mengakses data terbatas maupun data tertutup tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Data tertutup dalam UU SDI didefinisikan sebagai data yang akses dan penggunaannya dibatasi secara ketat karena mengandung informasi rahasia yang harus dilindungi. Sementara data terbatas merupakan data yang tidak dapat diakses secara bebas karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap fungsi pemerintahan, pelayanan publik, maupun privasi individu.

Pemerintah menilai perlindungan terhadap data menjadi semakin penting di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital dan pertukaran informasi lintas lembaga. Karena itu, aturan dalam UU SDI tidak hanya mengatur mekanisme pemanfaatan data, tetapi juga memberikan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dapat mengancam keamanan informasi.

Melalui regulasi ini, distribusi, akses, penggunaan, hingga pemindahan data tertentu kini berada di bawah pengawasan yang lebih ketat. Setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan data diwajibkan memahami batasan serta hak akses yang diberikan agar tidak berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun untuk akses ilegal terhadap data terbatas dan tertutup, serta empat tahun penjara bagi pihak yang mendistribusikan data tanpa hak, UU SDI menjadi salah satu instrumen hukum yang memperkuat perlindungan data dan keamanan informasi di Indonesia. (Andrey/Mun)

TRENDING

Exit mobile version