Connect with us

POLITIK

RUU Pemilu Memanas, PKB Dorong Opsi Threshold 5-6 Persen

Aktualitas.id -

Muhammad Khozin , Foto: fraksipkb.com

AKTUALITAS.ID – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menghangat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen bahkan 6 persen untuk Pemilu mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mengkaji berbagai opsi terkait besaran ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, angka 5 persen maupun 6 persen sama-sama memiliki argumentasi yang kuat untuk dibahas.

“Kalau 5 persen bagus. 6 persen, ya juga bagus,” kata Khozin kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, ia menegaskan PKB belum mengambil keputusan final mengenai angka yang akan menjadi sikap resmi partai. Pembahasan masih terus berkembang dan akan melibatkan berbagai masukan dari kalangan akademisi maupun masyarakat sipil.

Khozin mengatakan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) menjadi salah satu hal penting dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu.

“Putusannya nanti resminya ini sudah bergulir panjang. Di panjang itulah nanti diskursusnya akan muncul. Sekaligus kita juga ingin banyak mendapatkan masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya.

Menurut Khozin, Komisi II DPR telah menyusun jadwal pembahasan revisi UU Pemilu. Targetnya, penyusunan naskah akademik dan draf RUU dapat diselesaikan pada pertengahan Desember 2026.

Selanjutnya, DPR menargetkan rancangan tersebut dibawa ke rapat paripurna pada Januari 2027 sebagai usul inisiatif DPR sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Maret 2027.

“Insyaallah sampai dengan Desember pertengahan RUU dan Naskah Akademik ini rampung. Januari sudah bisa diparipurnakan untuk menjadi usul inisiatif DPR. Mudah-mudahan Maret 2027 sudah bisa disahkan,” kata Khozin.

Khozin menjelaskan bahwa pembahasan angka ideal parliamentary threshold tidak bisa dilepaskan dari dua tujuan utama yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, memperkuat sistem presidensial melalui penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Kedua, mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi sehingga tingkat keterwakilan masyarakat dapat meningkat.

“Apakah kita bobotnya penguatan presidensial dulu? Apakah bobotnya untuk memperkuat representativeness atau memperkecil deviasi suara menjadi kursi? Dua-duanya ini menjadi pertimbangan amar putusan MK,” tuturnya.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah memang mempertahankan ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2024. Namun untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, MK meminta agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap norma maupun besaran ambang batas tersebut.

Mahkamah juga meminta agar penentuan angka parliamentary threshold didasarkan pada metode yang jelas dan argumentasi yang memadai, sekaligus menjaga keseimbangan antara penyederhanaan partai politik dan proporsionalitas hasil pemilu.

Menurut Khozin, jika mengacu pada semangat putusan MK tersebut, usulan kenaikan ambang batas menjadi 5 persen atau 6 persen masih dapat dianggap relevan.

“Putusan MK itu menekankan dua hal. Tidak boleh terlalu banyak suara yang terbuang. Sama yang kedua penyederhanaan partai politik melalui penguatan sistem presidensial,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh opsi masih terbuka dan akan diuji melalui pembahasan panjang di DPR bersama pemerintah serta berbagai kelompok masyarakat.

Dengan mulai bergulirnya revisi UU Pemilu, isu ambang batas parlemen diperkirakan menjadi salah satu pembahasan paling menentukan karena berpotensi mengubah komposisi kekuatan politik nasional menjelang Pemilu 2029. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version