POLITIK
Demokrat Bongkar Nasib Ijazah Gibran Usai Putusan MA
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat mulai memberikan perhatian serius terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Namun hingga saat ini, partai berlambang mercy tersebut belum menentukan sikap politik dan memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar isu politik biasa. Menurutnya, perkara ini menyangkut aspek konstitusi, supremasi hukum, dan tata kelola ketatanegaraan yang harus disikapi secara hati-hati.
“Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh. Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Hinca, Demokrat tidak ingin terburu-buru mengambil posisi politik tanpa memahami secara menyeluruh dasar hukum yang digunakan hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut.
Ia menegaskan, pembahasan mengenai putusan MA tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang politik, melainkan harus dimulai dari pemahaman terhadap konsekuensi hukum yang timbul setelah amar putusan dijatuhkan.
“Tetapi secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Hinca menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MA berasal dari kamar Tata Usaha Negara (TUN), sehingga objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut adalah keputusan pejabat tata usaha negara berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Karena itu, kata dia, publik perlu memahami terlebih dahulu mekanisme pelaksanaan putusan TUN sebelum membahas kemungkinan implikasi politik yang muncul setelahnya.
Politikus Demokrat itu juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas waktu pelaksanaan atau eksekusi putusan tata usaha negara. Jika sebelumnya batas waktu yang diatur mencapai 60 hari, kemudian berubah menjadi 21 hari, kini pelaksanaannya disebut berada dalam tenggat 14 hari kerja.
Menurut Hinca, aspek tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan tahapan administrasi yang harus dijalankan setelah putusan MA berkekuatan hukum.
“Kalau putus di Mahkamah Agung, kemudian dihitung 14 hari kerja, putusan itu harus kembali kepada pengadilan yang menangani sebelumnya. Jika tidak dieksekusi oleh pejabat tata usaha negara yang bersangkutan, maka putusan itu berlaku secara otomatis,” jelasnya.
Oleh karena itu, Demokrat meminta publik tidak langsung mengarahkan persoalan ini ke ranah politik sebelum seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara terkait kemungkinan munculnya sikap politik partai-partai di parlemen, Hinca mengingatkan bahwa DPR saat ini masih berada dalam masa reses. Mayoritas anggota legislatif masih menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
Meski demikian, ia memperkirakan polemik putusan MA terkait Gibran akan menjadi salah satu isu utama yang dibahas ketika DPR memasuki masa sidang baru pada 9 hingga 10 November 2026.
“Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9 atau 10 November, pasti akan membicarakan ini. Semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tetapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu,” ujar Hinca.
Dengan belum adanya sikap resmi dari partai-partai politik besar, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan tahapan hukum pasca putusan MA serta dinamika politik yang kemungkinan mulai menghangat saat DPR kembali aktif bersidang pekan depan. Polemik mengenai Surat Keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran pun diperkirakan masih akan menjadi salah satu isu nasional yang menyita perhatian luas dalam waktu dekat. (Bowo/Mun)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
POLITIK03/11/2026 17:00 WIBTanpa Ampun! Gerindra Pecat Kader Pesta Narkoba
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika