JABODETABEK
Pelaku Penyerangan Remaja Depok Diciduk di Margonda
AKTUALITAS.ID – Warga Depok digegerkan aksi penyerangan terhadap seorang remaja berinisial MAN (16) di kawasan Beji. Korban tiba-tiba diserang saat membuka rolling door warung tempatnya bekerja.
Polisi kini telah menangkap pelaku berinisial RA (19). Pelaku ditangkap di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (6/8/2026).
Saat hendak diamankan, RA disebut melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Pada saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa penyerangan terjadi pada Selasa (4/8) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Beji.
Saat itu, korban baru pulang setelah bertemu kekasihnya. Lokasi pertemuan tersebut diketahui berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Korban kemudian kembali ke warung untuk beristirahat. Namun, situasi berubah menjadi mencekam ketika seseorang tiba-tiba menggedor rolling door.
“Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door,” ujar Hendra.
Korban kemudian membuka rolling door tersebut. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan cutter sebelum melarikan diri dari lokasi.
“Namun tanpa ada kalimat apa pun pelaku tiba-tiba langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Setelah kejadian, korban meminta pertolongan kepada rekan kerjanya yang berada di mess warung.
Korban mengalami luka pada bagian leher akibat serangan tersebut dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sehingga kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan saat ini masih dalam perawatan,” kata Hendra.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap RA di kawasan Margonda.
Atas perbuatannya, RA kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Irawan/Mun)
-
NASIONAL07/08/2026 06:00 WIBAmnesty Desak MBG Dihentikan Usai Dugaan Keracunan Massal
-
EKBIS07/08/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Pecundang di Asia Pagi Ini
-
PAPUA TENGAH07/08/2026 09:00 WIBPBB: Jangan Rampas Suara Rakyat Lewat Ambang Batas Parlemen
-
RAGAM07/08/2026 01:05 WIBSJA Textile Hadirkan Strategic Fabric Partner, Bantu Brand Fashion dari Awal Produksi
-
EKBIS07/08/2026 09:30 WIBIHSG Kembali Hijau
-
DUNIA07/08/2026 00:00 WIBPBB: ISIS Masih Tangguh di Tengah Operasi Kontraterorisme
-
NASIONAL07/08/2026 11:00 WIBDPR: QRIS Diduga Dimanfaatkan untuk Deposit Judi Online
-
NASIONAL07/08/2026 10:00 WIBSatu Tahun Berlalu, KPK Belum Berani Tahan Tersangka CSR BI?