POLITIK
DPD RI Desak Regulasi Pemilu 2029 Segera Disiapkan Pasca Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah bersama legislatif segera menyiapkan regulasi penyelenggaraan Pemilu 2029 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyampaikan hal tersebut saat Focus Group Discussion (FGD) di Semarang, Kamis (8/5/2026). Diskusi itu membahas inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
“Perubahan Undang-Undang Pemilu harus segera dilakukan karena waktu persiapan menuju Pemilu 2029 sudah semakin singkat,” ujar Muhdi.
Dalam putusan MK tersebut, mulai tahun 2029 pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD.
Menurut Muhdi, perubahan sistem itu akan membawa dampak besar terhadap tata kelola kepemiluan di Indonesia, terutama terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pemilu 2024.
Ia menilai perlu ada kejelasan regulasi mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau penunjukan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.
DPD RI juga menyoroti potensi persoalan dalam penunjukan pejabat sementara kepala daerah. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, posisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu dan memiliki legitimasi yang lemah.
“Jangan sampai stabilitas pemerintahan daerah terganggu akibat kekosongan regulasi,” katanya.
DPD RI pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPU dan Bawaslu, untuk bersama-sama mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif agar penyelenggaraan Pemilu 2029 berjalan lebih baik.
Dalam forum diskusi tersebut juga muncul wacana mengenai kemungkinan penerapan sistem pemilihan tidak langsung secara asimetris di daerah tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Muhdi mengakui pembahasan mengenai opsi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut karena menyangkut masa depan sistem demokrasi Indonesia.
“Semua pola dan rumusan sedang diinventarisasi untuk mencari formula terbaik bagi demokrasi Indonesia,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
FOTO22/06/2026 20:05 WIBFOTO: Pemusnahan Pakaian Bermerk Palsu Senilai Hampir Rp. 1 Miliar
-
POLITIK22/06/2026 20:06 WIBBajak Kader dari Partai Lain, PSI Dinilai Krisis Figur
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
OLAHRAGA22/06/2026 22:10 WIBSiaran Piala Dunia 2026 di Korea Utara Tak Tampilkan Laga Tiga Negara Ini
-
RAGAM22/06/2026 19:45 WIBPersaingan SD Negeri dan Biaya Swasta Bikin Orang Tua Serba Salah
-
POLITIK22/06/2026 20:35 WIBPengamat Sebut Struktur Ketua Harian PSI Bukti Adanya Ketidakseimbangan dalam Manajemen Partai
-
NUSANTARA22/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat