RAGAM
Bakar Sampah Bisa Didenda Rp5 Miliar
AKTUALITAS.ID – Membakar sampah di halaman rumah masih menjadi kebiasaan yang sering dijumpai di berbagai daerah. Padahal, praktik yang dianggap sederhana tersebut ternyata dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Asap hasil pembakaran sampah bukan hanya mengganggu kenyamanan lingkungan. Ketika plastik, styrofoam, karet, atau limbah rumah tangga lainnya dibakar secara terbuka, berbagai partikel halus dan zat berbahaya akan terlepas ke udara dan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar.
Paparan asap dapat memicu iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, batuk berkepanjangan, sesak napas, memperparah asma, hingga menurunkan kualitas udara. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Tak hanya soal kesehatan, membakar sampah secara sembarangan juga memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Apabila pengelolaan sampah dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Karena itu, membakar sampah di pekarangan, lahan kosong, atau pinggir jalan bukan lagi persoalan sepele. Selain berpotensi mengganggu tetangga, aktivitas tersebut juga dapat memperbesar risiko kebakaran, terutama saat musim kemarau ketika api mudah merambat ke rumput kering maupun permukiman.
Pemerintah mengimbau masyarakat menerapkan pengelolaan sampah yang lebih aman, seperti memilah sampah, mendaur ulang, membuat kompos untuk sampah organik, serta memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang tersedia.
Mengurangi tumpukan sampah memang penting, namun membakarnya secara terbuka bukan solusi. Selain mencemari udara dan mengancam kesehatan banyak orang, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Firman/Mun)
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NASIONAL09/08/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Sidang Tahunan MPR 2026 Tanpa Baju Adat
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun
-
DUNIA09/08/2026 18:00 WIBWisata Helikopter di Rio Berakhir Maut
-
JABODETABEK09/08/2026 13:00 WIBApartemen Serpong Jadi TKP Penyekapan Lansia
-
NASIONAL09/08/2026 18:31 WIBPengamat RSI: Tim Pelapis Timnas Indonesia Jauh dari Standar