Connect with us

POLITIK

Suhadi: MK Tak Punya Wewenang Pecat Gibran

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik gugatan terkait dugaan persoalan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Namun, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mendiskualifikasi ataupun memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Suhadi menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1 Tahun 2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait dugaan persoalan administrasi ijazah.

Menurut Suhadi, tahapan Pemilu Presiden 2024 telah selesai secara sah dan final. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU serta resmi dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Pilpres telah selesai dilaksanakan KPU dan Bawaslu serta Gibran telah dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto dengan perolehan suara lebih dari 58 persen dalam satu putaran,” ujar Suhadi, Senin (5/10/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan UUD 1945, kewenangan memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden berada di tangan MPR melalui mekanisme konstitusional yang telah diatur secara tegas. Karena itu, Suhadi mempertanyakan dasar hukum Mahkamah Konstitusi jika memproses permohonan yang berujung pada upaya mendiskualifikasi Gibran setelah resmi dilantik.

Suhadi merujuk Pasal 24C UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, MK hanya memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

“Tidak ada satu pun kewenangan MK yang memberikan ruang untuk membatalkan pelantikan Presiden atau Wakil Presiden yang telah dilakukan oleh MPR,” tegasnya.

Ia juga menyoroti gugatan yang dinilai mencampurkan dua ranah hukum sekaligus, yakni pengujian norma terkait syarat pencalonan dan sengketa hasil pemilu. Padahal, menurutnya, objek PHPU secara tegas hanya menyangkut penetapan hasil perolehan suara nasional yang diumumkan KPU.

Persoalan administrasi pencalonan, lanjut Suhadi, seharusnya diselesaikan pada tahapan pemilu melalui mekanisme pengawasan Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan setelah pasangan calon terpilih dan resmi dilantik.

Ia memperingatkan bahwa perluasan tafsir sengketa hasil pemilu untuk membatalkan status pejabat negara yang sudah dilantik berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional yang serius.

Lebih jauh, Suhadi menekankan bahwa saat ini Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah berdasarkan hasil pemilu dan pelantikan oleh MPR.

Menurutnya, apabila terdapat alasan hukum untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden, konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR sebagai pengusul dan MPR sebagai lembaga yang mengambil keputusan akhir.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Suhadi memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan yang diajukan dalam perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026 karena dinilai berada di luar ruang lingkup kewenangan konstitusional MK.

Polemik ini pun diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut tafsir konstitusi, kewenangan lembaga negara, serta kedudukan Wakil Presiden yang telah resmi menjalankan mandat pemerintahan. (Andrey/Mun)

TRENDING

Exit mobile version