NASIONAL
UU Polri Baru Resmi Berlaku, Polri Siapkan Aturan Turunan
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan penyusunan regulasi turunan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi prioritas utama setelah undang undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada (17/6/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif di lingkungan Polri.
“Polri akan menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi amanat dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2026,” kata Johnny di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Selain menyiapkan aturan pelaksana, institusi kepolisian juga akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh jajaran agar implementasi aturan baru berjalan seragam di setiap tingkatan organisasi.
Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan seluruh anggota memahami perubahan kewenangan, tanggung jawab, dan mekanisme kerja yang diatur dalam regulasi terbaru.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi dan internalisasi kepada seluruh personel agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2026 memuat sejumlah perubahan penting yang menjadi perhatian publik. Salah satunya mengatur peluang anggota Polri mengisi jabatan di luar institusi kepolisian sepanjang berkaitan dengan fungsi keamanan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28A yang mengatur penempatan anggota Polri pada kementerian atau lembaga tertentu sesuai kebutuhan negara. Penugasan juga dapat dilakukan atas permintaan instansi terkait maupun berdasarkan kebijakan Presiden.
Selain itu, regulasi baru memperkuat prinsip profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Anggota Polri diwajibkan bekerja berdasarkan prinsip profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Johnny menilai perubahan tersebut sejalan dengan upaya transformasi institusi menuju kepolisian modern yang lebih terbuka terhadap pengawasan publik.
“Kedua kegiatan yang menjadi fokus tersebut berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, pemeliharaan kamtibmas, dan penegakan hukum,” katanya. (Ari)
-
OASE08/08/2026 05:00 WIBSalah Pilih Teman Bisa Jadi Penyesalan di Akhirat
-
POLITIK08/08/2026 10:00 WIBAmnesty Desak Polisi Bebaskan Pengkritik Prabowo
-
JABODETABEK08/08/2026 05:30 WIBJakarta Cerah Berawan Saat Libur Akhir Pekan
-
NUSANTARA08/08/2026 07:30 WIBBNPB Jatuhkan Ribuan Liter Air Padamkan Api Kawasan Bromo
-
JABODETABEK08/08/2026 06:30 WIBPolda Metro Buka 5 Titik SIM Keliling Sabtu
-
POLITIK08/08/2026 11:00 WIBBawaslu Dorong IKU Jadi Budaya Kerja
-
NASIONAL08/08/2026 07:00 WIBKepala BGN: 950 Dapur MBG Terancam Ditutup Permanen
-
POLITIK08/08/2026 06:00 WIBMensesneg Tegaskan Belum ada Rencana Reshuffle Kabinet