RIAU
Bakar Lahan 180 Hektare, Seorang Pria di Bengkalis Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap S (54), tersangka pembakaran hutan dan lahan yang menghanguskan 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan maraton sejak Maret 2026 yang melibatkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga laboratorium forensik.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengungkapkan, kebakaran pertama kali diketahui pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Tim Satreskrim melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan titik api di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Pedekik. Tim Satreskrim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan adanya titik api di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” jelas Iptu Yohn Mabel, Kamis (19/6/2026).
Hasil olah tempat kejadian perkara mengarah pada lahan yang dikelola S sebagai titik awal munculnya api. Penyidik mengamankan barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melibatkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta ahli laboratorium forensik untuk memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.
Iptu Yohn Mabel menegaskan, akumulasi alat bukti menguatkan dugaan keterlibatan S. Gelar perkara pada 8 Juni 2026 menjadi momentum penetapan status tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka sehingga dilakukan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 18 Juni 2026,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan, serta berujung sanksi pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tutup Iptu Yohn Mabel. (Apri)
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
NUSANTARA18/06/2026 08:30 WIBBMKG: 233 Zona Musim Resmi Masuk Kemarau
-
Berita18/06/2026 07:00 WIBPigai Tegaskan Jangan Lawan Putusan Kasus Andrie Yunus
-
EKBIS18/06/2026 09:00 WIBPemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Tak Naik
-
POLITIK18/06/2026 10:00 WIBPengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu
-
NASIONAL18/06/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Desak Anggaran EBT Ditambah
-
OASE18/06/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Tak Pernah Larang Kritik Pemimpin