Connect with us

NASIONAL

Tim Sembilan Kejagung Telusuri Jejak Emas Febrie

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Misteri kepemilikan uang tunai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian publik. Menjawab desakan agar proses hukum lebih transparan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan sejumlah informasi belum dapat dibuka demi kepentingan penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada prinsipnya terbuka kepada publik. Namun, terdapat bagian dari proses penyidikan yang belum dapat dipublikasikan agar tidak mengganggu pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan,” ujar Anang, Selasa (4/8).

Menurut Anang, Tim Sembilan Penyidik Kejagung kini masih mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta status kepemilikan uang dan emas yang sebelumnya disita oleh penyidik Kortastipidkor Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta pembuktian unsur pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.

Saat ditanya apakah emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar tersebut telah dipastikan milik Febrie Adriansyah atau pihak lain, Anang tidak memberikan kesimpulan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, Febrie berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara tersebut merupakan salah satu dari empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung setelah pelimpahan berkas dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga perkara lain meliputi dugaan korupsi batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan penyidik perlu membuktikan secara jelas asal-usul aset yang disita, termasuk siapa pemilik uang Rp476 miliar dan emas 74 kilogram tersebut.

Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya mengandalkan keterangan tersangka, melainkan harus menghadirkan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan aset maupun dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU.

“Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang harus dibuktikan,” kata Febri.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa salah satu fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri asal-usul aset yang disita. Kepastian mengenai kepemilikan maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. (Purnomo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version