Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Dibuka di 5 Lokasi!

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Jangan biarkan dompet Anda jebol karena tilang akibat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa! Hari ini, Jumat (18/9/2026), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menebar lima titik layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Ibu Kota memperpanjang legalitas berkendara mereka.

Ingat, layanan kilat ini hanya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jangan sampai telat!

Berikut adalah 5 lokasi strategis SIM Keliling di Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Mutlak & Aturan Main

Sebelum meluncur ke lokasi, pastikan dokumen Anda sudah lengkap di tangan. Persyaratan yang wajib dibawa adalah:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fisik SIM lama beserta fotokopinya.

Bukti cek kesehatan.

Bukti tes psikologi.

Catatan Kritis: Mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih hidup atau belum lewat masa berlakunya. Jika SIM Anda sudah mati, meski hanya terlewat satu hari, Anda wajib menempuh jalur permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Patut diingat pula, masa berlaku SIM saat ini dihitung murni 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengekor pada tanggal lahir pemilik.

Rincian Biaya Resmi (Jangan Sampai Tertipu Pungli!)

Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, berikut adalah rincian biaya yang harus Anda siapkan:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Biaya Tes Psikologi: Rp 100.000

Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000

Ancaman Pidana Menanti

Jangan anggap remeh urusan perpanjangan ini. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nekat berkendara dengan SIM mati akan membuahkan sanksi tegas.

Pengendara yang melanggar siap-siap dijerat pidana kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda denda paling banyak Rp 250.000. Lebih baik luangkan waktu hari ini daripada berurusan dengan hukum di jalanan! (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version