Connect with us

RIAU

SIM Bekas Disulap Jadi SIM Palsu, Polisi Bongkar Jaringan di Siak dan Pekanbaru

Aktualitas.id -

Polres Siak mengungkap jaringan pemalsuan SIM dengan barang bukti kartu SIM bekas, telepon seluler, komputer, dan printer.
Barang bukti blangko SIM palsu dan SIM palsu yang dibongkar Polres Siak

AKTUALITAS.ID – Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang berinisial R dan F masih dalam pencarian. Jaringan tersebut diduga menjalankan peran berantai mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak hingga mengedarkan SIM palsu.

“Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM yang telah dibuat,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Rabu (16/9/2026).

Sepuh menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian berkembang hingga Pekanbaru dan mengarah pada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan.

Para pelaku disebut menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, dan perantara. Tarif yang dipatok berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

Dalam menjalankan modusnya, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP. Identitas kemudian diedit menggunakan aplikasi pada telepon seluler.

Pelaku juga membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri. Data tersebut selanjutnya dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna.

Stiker kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas setelah identitas pemilik sebelumnya dihapus.

Pengungkapan jaringan bermula ketika polisi menangkap seorang tersangka saat menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Penangkapan tersebut dikembangkan hingga penyidik secara bertahap mengamankan tersangka lainnya.

“Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat,” ujar Sepuh.

Penyidikan juga menemukan kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu diduga diperoleh melalui tindak pencurian. Kartu itu kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Seorang tersangka diduga telah membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sedangkan tersangka lain mengaku mengedarkan 17 SIM palsu.

Polisi menyita sejumlah SIM yang diduga palsu, 48 kartu SIM bekas, telepon seluler, uang tunai, kendaraan, serta perangkat komputer dan printer yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika menyebut asal-usul kartu SIM bekas tersebut turut didalami bersama penyidik Polres Siak.

“Kami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Jeki.

Jeki mengingatkan masyarakat agar mengurus SIM melalui mekanisme resmi Polri dan tidak menggunakan jasa yang menawarkan penerbitan tanpa prosedur.

“Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memetakan jaringan dan wilayah peredaran SIM palsu. (Bambang Irawan)

TRENDING

Exit mobile version