Connect with us

RIAU

Kasus Karhutla di Riau Bertambah, 49 Orang Jadi Tersangka dari 45 Perkara

Aktualitas.id -

karhutla

AKTUALITAS.ID – Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga Senin (7/9/2026). Luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana tersebut mencapai 2.958,04 hektare.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan kepada Aktualitas.id, Senin (7/9/2026).

Ade menjelaskan, penegakan hukum terus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla secara terpadu di berbagai wilayah Riau.

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, sebanyak 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah menyelesaikan tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara karhutla terbanyak. Masing-masing wilayah menangani delapan perkara.

Di Pelalawan, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare. Bengkalis mencatat delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar 230,5 hektare.

Sementara itu, delapan perkara di Indragiri Hilir melibatkan delapan tersangka dengan luas area terbakar 22,5 hektare.

Penanganan perkara juga bertambah di Siak. Hingga Senin, terdapat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar mencapai 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah menyelesaikan tahap II.

Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.

Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.

Ade menegaskan, penegakan hukum karhutla tidak semata-mata diukur berdasarkan jumlah perkara maupun tersangka. Penyidik harus memastikan pembuktian setiap perkara kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari penanganan karhutla secara menyeluruh. Langkah represif tetap dijalankan bersamaan dengan patroli, deteksi dini, sosialisasi, serta penyampaian larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.

Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut. Api berisiko menjalar dan sulit dikendalikan hingga berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.

“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade. (Bambang Irawan)

TRENDING

Exit mobile version