Connect with us

RIAU

Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis

Aktualitas.id -

Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis

AKTUALITAS.ID – Penyidikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, memasuki tahap serius. Polda Riau menerjunkan lima ahli lintas bidang untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menghitung dampak kerusakan lingkungan.

Kebakaran yang terjadi pada awal Agustus 2026 itu berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Tim ahli turun langsung ke lokasi bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian.

Langkah tersebut menunjukkan penyidik tidak ingin berhenti pada temuan titik api. Seluruh aspek kebakaran, mulai dari pola penyebaran api, kondisi lahan, vegetasi, hingga dugaan penyebabnya, diperiksa secara ilmiah.

Lima ahli yang dilibatkan terdiri atas Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kawasan yang terdampak. Tim berupaya menemukan titik awal kebakaran, membaca pola penjalaran api, serta mengidentifikasi kondisi lahan dan vegetasi sebelum maupun setelah kebakaran.

Tak hanya mencari sumber api, penyidik juga menghitung konsekuensi ekologis yang ditimbulkan. Ahli lingkungan dan kerusakan lingkungan dilibatkan untuk mengkaji tingkat dampak kebakaran, sementara ahli perkebunan memeriksa karakteristik serta kondisi lahan.

Ahli pemetaan kemudian memastikan luas kawasan yang terbakar sekaligus batas wilayah terdampak.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan penyidikan Karhutla harus bertumpu pada fakta lapangan dan bukti ilmiah.

“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.”

Menurut Ade, pelibatan ahli dari berbagai disiplin ilmu diperlukan agar konstruksi perkara tidak hanya didasarkan pada temuan penyidik, tetapi juga diperkuat hasil kajian profesional.

Hasil pemeriksaan para ahli nantinya akan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Penyidik akan melihat keterkaitan antara lokasi kebakaran, dugaan penyebab, kondisi lahan, luas area terdampak, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Ade, Jumat (21/8/2026).

Polda Riau menyatakan seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Pelibatan lima ahli tersebut juga menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan.

Dengan pendekatan tersebut, penyidikan diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan kunci: dari mana api bermula, bagaimana kebakaran berkembang, apa penyebabnya, seberapa luas kawasan terdampak, dan apakah terdapat unsur pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Polda Riau memastikan proses hukum akan dibangun berdasarkan scientific evidence. Temuan para ahli diharapkan menjadi titik penting untuk memperjelas penyebab kebakaran, menghitung dampak lingkungan, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. (Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version