RIAU
Polres Bengkalis Tangkap Dua Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang diparkir di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan kendaraan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial H (36). Petugas kemudian bergerak ke Desa Sekodi dan mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, H mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial A yang merupakan warga Desa Ketam Putih,” ujar Yohn.
Berbekal pengakuan tersebut, tim Satreskrim kembali melakukan pengembangan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan A (43) beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street yang diduga merupakan hasil penggelapan.
Menurut Kasat Reskrim, A mengaku membeli kendaraan tersebut tanpa memastikan legalitas maupun kelengkapan dokumen kepemilikannya. Kondisi itu membuat penyidik menetapkan A sebagai tersangka penadahan karena diduga menerima barang yang berasal dari tindak pidana.
“Kami langsung melakukan pengembangan setelah memperoleh keterangan dari tersangka pertama. Kendaraan berhasil ditemukan dan saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berbeda terhadap kedua tersangka. H dijerat Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana terkait dugaan penggelapan. Sementara itu, A dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penadahan barang hasil kejahatan.
Yohn menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan. Polisi juga memastikan seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati hati ketika membeli kendaraan bermotor, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Menurutnya, calon pembeli harus memastikan kendaraan dilengkapi dokumen resmi agar tidak ikut terjerat persoalan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat supaya teliti saat membeli kendaraan. Pastikan surat suratnya lengkap dan sah sehingga tidak berhadapan dengan proses hukum di kemudian hari,” ucapnya. (M Apri)
-
OLAHRAGA26/06/2026 04:30 WIBUruguay vs Spanyol: Duel Hidup Mati Menuju Babak 32 Besar
-
FOTO26/06/2026 05:35 WIBFOTO: Menko Infra AHY Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Tata Kelola Kebandarudaraan
-
POLITIK26/06/2026 06:00 WIBGanjar Minta Prabowo Sebut Dalang Demo Bayaran
-
EKBIS26/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 2 Persen
-
EKBIS26/06/2026 07:00 WIBBahlil Tegaskan BBM Subsidi Tak Akan Naik Meski Dunia Memanas
-
OASE26/06/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Kikir Jalan Menuju Kerugian
-
POLITIK26/06/2026 11:00 WIBMahfud Tantang Presiden Prabowo Umumkan Siapa Dalang Demo Bayaran
-
NUSANTARA25/06/2026 23:09 WIBTerima Danlanud Baru, Gubernur Sumsel Tekankan Kolaborasi Pemprov dan TNI AU