NUSANTARA
Minta Cerai, Istri Diserang Suami di Serang
AKTUALITAS.ID – Permintaan untuk mengakhiri rumah tangga justru berujung petaka. Seorang pria berinisial AG (41) di Kabupaten Serang, Banten, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, S (36), usai keduanya terlibat cekcok.
Peristiwa KDRT itu terjadi di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika S, yang baru beberapa hari kembali dari Arab Saudi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), datang ke kediaman suaminya untuk menemui anaknya.
Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi momen bertemu keluarga berubah menjadi pertengkaran.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan cekcok terjadi setelah korban menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan perkawinan.
“Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri, Minggu (9/8/2026).
Situasi kemudian memanas. Polisi menduga AG tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan jari kelingking tangan kiri.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan korban langsung mendapat pertolongan setelah kejadian.
“Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Andi.
Sementara itu, polisi bergerak mengamankan AG. Pelaku ditangkap beberapa saat setelah kejadian di rumahnya oleh Unit PPA bersama personel Polsek Pontang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah celurit berukuran kecil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih memeriksa AG dan sejumlah pihak terkait guna mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Permintaan untuk berpisah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang aman, bukan dengan tindakan yang membahayakan pasangan.
Atas dugaan perbuatannya, AG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus di Pontang ini kembali menunjukkan bagaimana konflik rumah tangga yang memanas dapat berubah menjadi perkara pidana hanya dalam hitungan waktu.
Kini, AG harus menghadapi proses hukum setelah diduga tidak menerima keputusan istrinya yang ingin mengakhiri pernikahan. (Irawan/Mun)
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
OASE09/08/2026 05:00 WIBAlquran Jadi Obat Segala Penyakit
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun
-
NASIONAL09/08/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Sidang Tahunan MPR 2026 Tanpa Baju Adat
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM