Connect with us

NUSANTARA

11 Murid Jadi Korban Cabul Guru Silat di Serang

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat. Seorang guru pencak silat berinisial MY (54) di Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Banten setelah penyelidikan mengungkap praktik yang diduga berlangsung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi korban.

“Tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari ritual pembersihan diri, pengobatan, hingga alasan spiritual untuk mempengaruhi korban,” ujar Irene, Senin (20/4/2026).

Salah satu modus yang digunakan adalah dalih “perintah buyut”, yang disebut sebagai alasan untuk membuat korban menuruti kehendaknya. Selain itu, tersangka juga mengajak korban mengikuti ritual yang diklaim sebagai proses penyembuhan atau pembersihan diri.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa salah satu korban mengalami kondisi serius akibat perbuatan tersangka. Untuk menutupi perbuatannya, MY bersama istrinya berinisial SM diduga melakukan tindakan ilegal.

Penyidik juga telah menemukan barang bukti penting di lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 11 anak di bawah umur menjadi korban. Sebagian besar korban dilaporkan mengalami dampak psikologis yang mendalam.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan SM sebagai tersangka karena diduga turut membantu menutupi kejahatan yang dilakukan oleh MY.

Tersangka MY dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, SM dijerat pasal terkait dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan berulang dan menggunakan manipulasi kepercayaan,” tegasnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik berkedok spiritual atau pengobatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version