Connect with us

NASIONAL

KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Aktualitas.id -

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp17,5 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan aset tersebut disita dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi layanan keimigrasian.

“Akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang, antara lain tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, kemudian saldo rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Tiga tersangka yang asetnya disita yakni Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Dari Ronald Arman Abdullah, penyidik menyita saldo rekening, logam mulia, 18 keping emas seberat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing, dokumen kendaraan serta sertifikat perhiasan cincin berlian.

Sementara dari Juniadi Sri Priambudi, KPK menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga sertifikat tanah di Jakarta, tiga mobil, lima sepeda motor dan dua unit sepeda.

Adapun dari Gusti Benardiansyah, penyidik menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat mobil, satu truk derek, tujuh sepeda motor, delapan sepeda serta emas seberat 500 gram.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga negara asing.

KPK menduga praktik pemerasan berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan menghasilkan keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp145,5 miliar. (Purnomo)

TRENDING

Exit mobile version