NASIONAL
Rieke Minta Kasus eFishery Diusut Tuntas, Indonesia Jangan Jadi Surga Kejahatan Korporasi
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan HAM Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan fraud di PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery). Pasalnya, perkara tersebut telah berkembang menjadi ujian bagi kredibilitas negara hukum Indonesia karena melibatkan investor asing dan menjadi perhatian internasional.
“Kasus eFishery bukan lagi sekadar perkara pidana korporasi. Ini adalah ujian nyata bagi kredibilitas negara hukum Indonesia, perlindungan hak ekonomi masyarakat, dan kepercayaan dunia terhadap sistem hukum nasional,” ujar Rieke dalam pernyataan tertulis kepada Aktualitas.id, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, kasus eFishery tidak hanya berdampak pada aspek bisnis. Keterlibatan investor dari berbagai negara, termasuk Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) (KWAP) Malaysia, membuat perkara tersebut menjadi perhatian internasional.
Rieke menilai pernyataan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim yang menyebut kasus itu sebagai well-planned fraud menunjukkan bahwa penyelesaiannya telah memengaruhi persepsi global terhadap kepastian hukum Indonesia.
Oleh karena itu, Rieke menegaskan proses hukum terhadap Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kata dia, asas praduga tak bersalah wajib dihormati terhadap setiap pihak hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental negara hukum yang wajib diberikan kepada setiap orang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan,” katanya.
Selain itu, politikus PDI Perjuangan itu menyoroti dugaan manipulasi laporan keuangan hampir US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun. Dugaan tersebut disebut berdampak pada investasi KWAP sekitar RM200 juta atau setara Rp880 miliar.
Besarnya nilai kerugian itu, lanjut Rieke menunjukkan bahwa kejahatan korporasi modern memiliki dimensi lintas negara sehingga membutuhkan penanganan yang komprehensif.
“Sebagai negara hukum, Indonesia wajib membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu mengungkap perkara secara menyeluruh, memulihkan kerugian korban, mengembalikan aset hasil kejahatan, dan memperbaiki tata kelola korporasi,” ujar Rieke.
Ia mengingatkan Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), pelacakan aset, hingga asset recovery.
Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah memperkuat komunikasi bilateral dengan Malaysia agar proses penegakan hukum dan pemulihan aset berjalan transparan tanpa mengganggu hubungan diplomatik kedua negara.
Tak hanya itu, Rieke meminta penyidik tidak berhenti pada pihak internal perusahaan apabila ditemukan alat bukti yang sah. Menurut dia, dugaan keterlibatan pihak eksternal, seperti akuntan publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), konsultan, maupun profesi penunjang lainnya juga perlu didalami, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan enam rekomendasi, di antaranya mengoptimalkan penyidikan dan pelacakan aset oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK, memperkuat pengawasan OJK terhadap startup dan profesi penunjang jasa keuangan, serta mempercepat pembahasan RUU KUHPerdata sebagai pengganti Burgerlijk Wetboek (BW) 1847.
“Kasus eFishery harus menjadi titik balik reformasi hukum Indonesia. Negara tidak boleh hanya mampu menghukum, tetapi juga wajib memulihkan keadilan, mengembalikan kepercayaan dunia, dan memastikan Indonesia tidak dipersepsikan sebagai tempat yang memberi ruang bagi kejahatan korporasi berlindung di balik lemahnya tata kelola dan regulasi yang tertinggal,” pungkas Rieke.
Sebagai informasi, kasus dugaan fraud eFishery belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang nilainya mencapai ratusan juta dolar AS. Perkara tersebut tidak hanya berdampak pada investor dalam dan luar negeri, tetapi juga menjadi sorotan terhadap tata kelola perusahaan rintisan di Indonesia serta efektivitas penegakan hukum dalam menangani dugaan kejahatan korporasi berskala internasional.
-
DUNIA19/07/2026 12:00 WIBMilisi Irak Umumkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Targetkan Trump
-
DUNIA19/07/2026 08:00 WIBKeji! Drone Israel Hantam Warga yang Sedang Berduka di Gaza
-
POLITIK19/07/2026 09:00 WIBPBB Resmi Jadi Garda Terdepan Pemerintahan Prabowo Subianto
-
POLITIK19/07/2026 07:00 WIBPPP Dorong Perempuan Dominasi Parlemen 2029
-
JABODETABEK19/07/2026 09:30 WIBPolisi Tangkap Pelaku Utama Penyekapan Wanita di Cikarang
-
EKBIS19/07/2026 11:00 WIBBahlil: Blok Masela Bisa Hasilkan Rp585 Triliun untuk Negara
-
POLITIK19/07/2026 06:00 WIBGolkar: Gaji Besar Lebih Baik daripada Banyak Tunjangan
-
OASE19/07/2026 05:00 WIBAl Qur’an Bongkar Rahasia Lapisan Bumi