NASIONAL
Kemenhaj: Praktik Manipulasi Haji Khusus Harus Diakhiri
AKTUALITAS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menemukan dugaan penyalahgunaan mekanisme tersebut yang dinilai membuka peluang praktik tidak sesuai ketentuan dalam proses keberangkatan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan skema tersebut selama ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengganti jemaah yang batal berangkat dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi.
“Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” ujar Dahnil, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Dahnil, hasil evaluasi Kemenhaj menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan oleh sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam praktik tersebut, pembatalan keberangkatan sebagian jemaah disebut dimanfaatkan untuk mengalihkan kursi kepada calon jemaah lain yang tidak berada pada urutan porsi semestinya.
Ia menyatakan kondisi tersebut diduga membuka peluang terjadinya transaksi yang tidak sesuai aturan.
“Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Dahnil.
Sebagai langkah perbaikan, Kemenhaj menegaskan bahwa mulai sekarang keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan.
Menurut Dahnil, kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh calon jemaah memperoleh hak yang sama tanpa adanya perlakuan khusus di luar mekanisme resmi.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” tegasnya.
Selain menghapus skema lunas tunda ganti, Kemenhaj menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mencegah dugaan penyimpangan dalam proses pemberangkatan jemaah.
Pemerintah menegaskan kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola haji khusus agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mengutamakan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah. (Firman/Mun)
-
FOTO18/07/2026 22:00 WIBFOTO: InJourney dan Pertamina Ajak Masyarakat Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
POLITIK18/07/2026 21:00 WIBKPK Dorong Kampanye Pemilu Lebih Sederhana dan Berbasis Adu Gagasan
-
RIAU18/07/2026 23:00 WIBPanen Raya 50 Hektare di Siak Kecil, Bengkalis Percepat Target Swasembada Pangan
-
DUNIA19/07/2026 12:00 WIBMilisi Irak Umumkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Targetkan Trump
-
POLITIK19/07/2026 09:00 WIBPBB Resmi Jadi Garda Terdepan Pemerintahan Prabowo Subianto
-
OASE19/07/2026 05:00 WIBAl Qur’an Bongkar Rahasia Lapisan Bumi
-
EKBIS19/07/2026 11:00 WIBBahlil: Blok Masela Bisa Hasilkan Rp585 Triliun untuk Negara
-
POLITIK19/07/2026 07:00 WIBPPP Dorong Perempuan Dominasi Parlemen 2029